Toko roti online dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan buntut mengklaim produknya 'gluten free', tapi berujung balita 17 bulan sakit. Sang ibu korban, Felicia Elizabeth, menceritakan kasus dugaan penipuan tersebut.
Felicia menjelaskan, dia telah mengonsumsi produk toko roti itu sambil menyusui anaknya yang menderita eksim akut. Felicia membelinya lantaran produk roti tersebut diklaim gluten free, dairy free, egg free, vegan, dan menggunakan stevia.
Selama periode tersebut, anak Felicia terus mengalami ruam yang kambuh, namun dia sempat bingung dan menyalahkan sumber makanan lain. Pada 11 Agustus 2025, anaknya kemudian mengonsumsi langsung produk roti 'gluten free' palsu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seketika anaknya mengalami reaksi alergi akut yang parah dengan kondisi wajah bengkak dan sekujur tubuh memerah panas seperti terbakar.
"Muncul bulat-bulat merah seperti titik 0,5 cm sampai 1 cm. Semakin hari semakin parah. Dari 1 area jadi merembet ke banyak tempat. Saat puncaknya merahnya panas bila kepegang, gatel, panas, bengkak," kata Felicia saat dihubungi, Selasa (21/10/2025).
Felicia menjelaskan, kondisi ini sudah berlangsung satu tahun, dan anaknya masih dalam tahap pemulihan. Felicia menyebutkan anaknya kerap menangis lantaran kondisi demikian.
"Nangis perut nggak enak. Setop ASI. Dalam kondisi dia parah-parahnya. Bayangin betapa perih hati anak nangis-nangis kesakitan dan mau ASI tapi nggak saya kasih," ujarnya.
Felicia menduga adanya praktik culas toko roti itu dengan membeli produk jadi dari toko lain, yang mengandung bahan seperti gluten, susu, dan telur. Mereka diduga mengemas ulang (repackaging) dan menjualnya kembali (reselling) dengan klaim palsu.
"Ini bukan hanya kelalaian, ini adalah penipuan yang disengaja dan mempertaruhkan kesehatan dan nyawa anak saya," tuturnya.
Felicia menegaskan pelaporannya bukan hanya untuk mencari keadilan untuk anaknya, tetapi juga melindungi anak-anak lain. Dia berharap kasus itu segera diusut.
"Harapannya kasus ini bisa dilihat publik sebagai contoh pentingnya kejujuran dalam berdagang gunakan hati nurani juga. Jangan menipu orang lain apalagi menyangkut kesehatan sampai nyawa orang. Agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi agar menindak bergerak cepat langsung atas kasus ini," jelasnya.
Laporan Felicia teregister dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 Oktober 2025. FN melaporkan terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 UU 18/2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI No 8/2010 tentang TPPU.
Korban turut melampirkan barang bukti berupa lembar laporan uji lab hingga rekam medis. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan.
"(Terlapor) Menjanjikan roti gluten free, dairy free, vegan, dan plant based. Namun faktanya produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (20/10).
Simak juga Video 'Kondisi Anak Alergi Makanan yang Harus Segera Dibawa ke IGD':
(wnv/jbr)