Baharkam Polri Bongkar Kasus Timah Ilegal di Bekasi, WN Korsel Tersangka

3 hours ago 3

Bekasi -

Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri membongkar kasus timah ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat. Warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) berinisial J ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima, ada pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan menggunakan sarana angkatan laut," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go dilansir dari Antara, Jumat (7/2/2025).

Setelah diselidiki, pasir timah itu dibawa ke gudang CV Galena Alam Raya Utama (GARU) yang berlokasi di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Pada gudang itu ditemukan sejumlah barang bukti seperti 207 batang balok timah, dua stoples berisi pasir timah, alat X-RF (X-Ray Fluorescence), 23 cetakan balok timah, seperangkat CCTV, hingga ponsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap batang balok timah memiliki berat antara 23-26 kilogram sehingga dari total yang kami berhasil sita sebanyak 5,81 ton," ucapnya.

Ada 8 orang yang sempat diamankan polisi. Tujuh di antaranya ditetapkan sebagai saksi karena hanya berstatus sebagai pekerja.

Sementara 1 orang yang merupakan WN Korsel, J, ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan kepala operasional gudang.

"J sendiri peranannya sebagai kepala operasional mempunyai modal. Kemudian, mengepalai operasional di gudang tempat kejadian perkara (TKP) yang kita amankan," ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, ditetapkan lagi satu tersangka berinisial AF selaku Direktur CV Galena Alam Raya Utama. Dari hasil pendalaman terhadap tersangka dan saksi, penyidik mendapatkan informasi bahwa gudang tersebut menjadi tempat pengolahan pemurnian pasir timah menjadi timah.

"Gudang telah beroperasi sejak tahun 2023 dan sudah melakukan lima kali pengiriman," ucapnya.

Potensi kerugian negara akibat kasus timah ilegal ini adalah sekitar Rp10 miliar. Kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 161 Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

(isa/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |