Jakarta -
Menjelang musim haji, jemaah Indonesia mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan, termasuk memahami aturan bea cukai terkait barang bawaan dari luar negeri. Informasi ini penting agar proses kepulangan berjalan lancar tanpa kendala di bandara.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperbarui ketentuan terkait lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini memuat sejumlah kemudahan bagi jemaah haji, terutama terkait pembebasan bea masuk dan pajak atas barang bawaan pribadi.
Aturan Terbaru dalam PMK 34 Tahun 2025
Merujuk PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017, pemerintah menyesuaikan kebijakan impor barang bawaan penumpang, termasuk jemaah haji, untuk meningkatkan efektivitas layanan kepabeanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa barang pribadi penumpang yang dibawa dari luar negeri pada prinsipnya tetap wajib diberitahukan kepada petugas bea cukai melalui mekanisme customs declaration. Namun, terdapat perlakuan khusus bagi jemaah haji, terutama terkait pembebasan bea masuk.
Selain itu, jemaah haji reguler juga termasuk dalam kategori penumpang yang dapat menyampaikan pemberitahuan lisan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Artinya, jemaah haji reguler tidak selalu wajib mengisi formulir tertulis atau elektronik, melainkan dapat melaporkan barang bawaannya langsung secara lisan kepada petugas bea cukai saat kedatangan.
Kemudahan untuk Jemaah Haji Reguler dan Khusus
Berdasarkan Pasal 12 PMK 34 Tahun 2025, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi jemaah haji, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jemaah haji reguler
Seluruh barang pribadi yang dibawa diberikan pembebasan bea masuk tanpa batas nilai tertentu, selama memenuhi ketentuan sebagai barang pribadi. - Jemaah haji khusus
Diberikan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi hingga nilai pabean paling banyak FOB USD 2.500 per orang per kedatangan.
Tidak hanya itu, aturan ini juga menegaskan bahwa barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk tidak dipungut pajak pertambahan nilai dan dikecualikan dari pajak penghasilan.
Apabila nilai barang melebihi batas yang ditentukan, maka atas kelebihan tersebut tetap dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat-syarat Barang Bawaan Jemaah Haji
Mengacu pada ketentuan kepabeanan dan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terdapat sejumlah syarat agar barang bawaan jemaah haji bisa mendapatkan fasilitas pembebasan, antara lain:
- Jemaah berangkat menggunakan kuota visa Indonesia
- Terdaftar dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT)
- Barang merupakan milik pribadi
- Barang tidak ditujukan untuk diperjualbelikan
Ketentuan ini penting diperhatikan agar fasilitas yang diberikan tidak disalahgunakan dan tetap sesuai tujuan awal, yaitu mempermudah jemaah dalam membawa barang kebutuhan pribadi.
Dengan memahami ketentuan ini sejak awal, jemaah haji dapat menjalani perjalanan ibadah dengan lebih tenang, termasuk saat membawa barang dari Tanah Suci kembali ke Indonesia.
Simak juga Video 'Menhaj Pastikan Fasilitas Hotel Bagi Jemaah Haji Memadai':
(wia/imk)


















































