Aturan Penggunaan Gawai di Sekolah Jakarta, Ini Surat Edarannya

5 hours ago 1

Jakarta -

Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta mengeluarkan aturan penggunaan gawai di sekolah. Kebijakan penggunaan gawai di sekolah ini ditujukan untuk murid dan tenaga pendidik selama di lingkungan satuan pendidikan.

Mengutip dari unggahan akun Instagram @disdikdki, aturan penggunaan gawai di sekolah diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Berikut rinciannya.

Aturan Penggunaan Gawai di Sekolah Jakarta

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan, ini daftar aturan penggunaan gawai di sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

A. Ketentuan Umum

  1. Pemanfaatan gawai di lingkungan satuan pendidikan hanya untuk tujuan yang berhubungan dengan proses pelaksanaan Pembelajaran di satuan pendidikan.
  2. Setelah gawai dinonaktifkan atau diubah ke mode hening (silent), gawai dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan satuan pendidikan.
  3. Satuan pendidikan menyediakan tempat penyimpanan gawai yang aman dan memadai.
  4. Tata cara pemanfaatan dan pembatasan gawai di satuan pendidikan terdiri atas:
    a. Pemanfaatan dan pembatasan untuk murid; dan
    b. Pemanfaatan dan pembatasan untuk pendidik dan tenaga kependidikan.
  5. Tata cara sebagaimana dimaksud pada angka 4 merupakan pedoman bagi satuan pendidikan negeri dan swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta agar memanfaatkan gawai secara bijak di satuan pendidikan dalam rangka optimalisasi pembelajaran pada era digital.

B. Tata Cara Pemanfaatan Gawai untuk Murid

1. Mekanisme Penyimpanan

a. Gawai dikumpulkan kepada wali kelas/petugas piket/cara lainnya sebelum jam pelajaran pertama dimulai;
b. Gawai hanya boleh diambil kembali oleh murid ketika jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler murid selesai, kecuali ada instruksi khusus dari pendidik pada mata pelajaran tertentu untuk penggunaan gawai secara terbatas pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran;
c. Satuan pendidikan mengatur lebih lanjut dengan menunjuk wali kelas atau pendidik yang bertugas untuk piket atau cara lainnya untuk pengumpulan gawai sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
d. Satuan Pendidikan menentukan dan menyediakan tempat penyimpanan gawai.

2. Mekanisme Pemanfaatan Gawai secara Terbatas

a. Selama di lingkungan satuan pendidikan, gawai hanya boleh diaktifkan dan digunakan pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran. Kondisi khusus sebagaimana dimaksud antara lain dapat berupa:
1) Dalam hal pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu membutuhkan rasio satu perangkat untuk satu murid (one student one device) dan satuan pendidikan belum memiliki ketersediaan perangkat yang memadai;
2) Kebutuhan penggunaan teknologi asistif bagi murid berkebutuhan khusus yang menggunakan gawai sebagai alat bantu aksesibilitas dalam mengikuti pembelajaran; atau
3) Kebutuhan pemantauan kondisi kesehatan murid yang terintegrasi dengan gawai berdasarkan rekomendasi medis.
b. Penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a poin 1) dibatasi hanya selama durasi keperluan pembelajaran. Jika pemakaian gawai telah selesai, maka wajib dikembalikan ke penyimpanan dalam mode hening (silent) atau dinonaktifkan.
c. Pendidik untuk setiap mata pelajaran, wajib menyampaikan permohonan izin rencana penggunaan kepada Kepala Satuan Pendidikan tentang keperluan penggunaan gawai untuk pembelajaran paling sedikit H-1 kalender.
d. Penerapan kebijakan penggunaan gawai secara bijak pada kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dengan pembagian peran antara pembina, pelatih, dan pengurus ekstrakurikuler.
e. Pengaturan khusus berdasarkan usulan penggunaan oleh murid:
1) Selain untuk keperluan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, murid dapat mengusulkan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan;
2) Usulan oleh murid sekurang-kurangnya mencantumkan tujuan penggunaan dan durasi penggunaan;
3) Usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1) disampaikan kepada wali kelas atau guru BK;
4) Wali kelas atau guru BK memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan yang dilakukan oleh murid sebagaimana dimaksud pada angka 2) dengan mempertimbangkan tujuan penggunaannya;
5) Tujuan penggunaan yang dapat diberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 4) antara lain dapat berupa:
a) Keperluan menjalankan tugas kepanitiaan atau organisasi sekolah untuk keperluan komunikasi eksternal, seperti koordinasi dengan mitra kerja sama (sponsorship), hubungan masyarakat (humas), atau urusan logistik acara; atau
b) Keperluan untuk melakukan komunikasi sehubungan dengan kehadiran tamu undangan (narasumber, juri, peserta kegiatan, atau peserta studi banding).
6) Dalam hal telah diberikan persetujuan oleh wali kelas atau guru ВК sebagaimana dimaksud pada angka 4), gawai dapat digunakan di area tempat yang telah ditentukan; dan
7) Mekanisme perizinan pemanfaatan berdasarkan usulan oleh murid diatur lebih lanjut dalam tata tertib Satuan Pendidikan.

C. Tata Cara Pemanfaatan Gawai untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1. Pendidik dilarang menggunakan gawai selama jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan/atau kokurikuler yang berhubungan dengan tujuan pembelajaran.
  2. Penggunaan gawai oleh pendidik dan ditujukan hanya sebagai media pembelajaran (menampilkan materi, presensi digital, penilaian, dll) dan dilarang dimanfaatkan untuk kebutuhan di luar pembelajaran.
  3. Pendidik dan tenaga kependidikan dapat menggunakan gawai di luar tujuan pembelajaran hanya di tempat yang sudah ditentukan.

Lampiran Surat Edaran

Berikut lampiran Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.

(kny/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |