ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Ini Aturannya!

9 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mewajibkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini merupakan instruksi dari Gubernur Jakarta Pramono Anung, yakni Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025..

"Setiap hari Rabu kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut," ujar Pramono, dikutip dari Detikcom (28/4/2025).

Pramono berharap kebijakan tersebut mampu mendorong budaya penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan bagi masyarakat, baik di kalangan ASN maupun masyarakat secara luas.

Menurut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, setiap hari Rabu, seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jakarta wajib menggunakan transportasi umum untuk berangkat kerja, tugas dinas, pulang kerja

Adapun, moda transportasi yang diperbolehkan a.l. Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Bus/angkot reguler, kapal & shuttle karyawan. Peraturan ini dikecualikan untuk kategori ASN yang tengah sakit, ibu hamil, disabilitas dan petugas lapangan khusus.

ASN yang menggunakan transportasi umum wajib melakukan upload bukti aktivitas ini ke media sosial unit kerjanya. Kepala unit wajib memantau kepatuhan ASN.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov Jakarta memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu. Hal ini berlaku bagi masyarakat dengan kategori tertentu sesuai aturan yang berlaku.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pramono Anung Soroti Bisnis Parkir Liar, Minta Satpol PP Benahi

Next Article Video: Penting! Ini Rincian Kenaikan Gaji Guru Honorer & ASN 2025

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |