Antisipasi Ancaman, Istri dan 2 Anak Kacab Bank Ajukan Perlindungan ke LPSK

2 hours ago 2
Jakarta -

Keluarga kepala cabang (kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta (37), mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Total ada tiga orang yang mengajukan, yakni istri dan kedua anaknya.

"Betul (keluarga mengajukan permohonan). Keluarga korban istri dan dua anak almarhum," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Rabu (17/9/2025).

Permohonan perlindungan diajukan kemarin. Susi menyebut pengajuan permohonan diajukan sebagai antisipasi ancaman terkait kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Antisipasi dan mitigasi. Belum ada ancaman," ujarnya.

Diketahui, Ilham Pradipta diculik saat berbelanja di pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Ilham lalu ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8) lalu dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam.

Penculikan Ilham ini diawali dari niat jahat tersangka Ken alias C mencuri dana dalam rekening dormant atau rekening nganggur. Namun, Ken membutuhkan persetujuan atau otorisasi kepala cabang bank untuk bisa melakukan pencurian dana dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkannya.

Polisi mengungkap Ken mengetahui rekening dormant yang hendak dicuri dari sosok S. Namun, kata polisi, Ken masih berkelit soal siapa sebenarnya S.

"Terkait rekening dormant, hasil pemeriksaan, saudara C alias K itu mendapatkan informasi dari temannya dengan inisial S. Ini masih kita dalami dan melakukan pengejaran, karena identitasnya belum jelas disampaikan," kata Dirkrimum Polda Metro Kombes Wira Satya Triputra.

Wira mengatakan penyidik belum bisa memastikan jumlah uang yang ada dalam rekening dormant yang hendak dicuri oleh para tersangka. Wira mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Ken lalu melakukan pertemuan dengan pengusaha sekaligus motivator Dwi Hartono dan tersangka AAM. Dalam pertemuan, ada dua opsi yang dibahas, salah satunya melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan terhadap kepala cabang bank dan setelah itu korban akan dilepaskan. Sementara opsi kedua ialah melakukan pemaksaan dan kekerasan dan berujung membunuh korban.

Singkat cerita dipilih opsi pertama untuk menculik korban dengan melibatkan para tersangka lain, dari tim pengintai hingga penculik. Nama Ilham Pradipta pun dipilih secara acak berdasarkan kartu nama yang mereka miliki.

Saat ini, ada 15 tersangka yang ditangkap dan diproses hukum oleh Polda Metro Jaya. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial EG. Selain itu, ada dua orang prajurit Kopassus berinisial Kopda FH dan Serka N yang diduga terlibat dan sudah diproses hukum oleh Pomdam Jaya.

Para tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang.

(wnv/yld)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |