Jakarta -
Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) bernama Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni ditangkap usai menjadi DPO selama 4 tahun. Yekis merupakan pelaku pembakaran Camp PT Unggul di Puncak, Papua Tengah pada 2021 lalu.
Kaops Damai Cartenz Brigjen Faizal Ramadhani mengatakan penangkapan dilakukan di Kabupaten Mimika pada Selasa (10/6) pukul 14.35 WIT. Pelaku langsung dibawa ke Posko Gakkum Unit Timika untuk pemeriksaan intensif.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata di Papua. Salahmakan Tabuni merupakan bagian dari kelompok KKB pimpinan Numbuk Telenggen," kata Faizal dilansir detikSulsel, Rabu (11/6/2025).po
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yekis Wanimbo diketahui berperan aktif dalam aksi pembakaran fasilitas vital milik PT Unggul di Puncak pada 2021 lalu. Dari penyelidikan, Yekis terlihat bersama Beniku Tabuni dan Alenus Tabuni saat membakar camp PT Unggul.
"Mereka menyiram bangunan dengan bensin dan membakarnya menggunakan korek api, sebagaimana disaksikan oleh Junius Waker alias Lupa Waker. Tersangka diketahui bernama lengkap Yekis Wanimbo, lahir di Ilaga, 1 Februari 1994, beralamat di Desa Walani, Kwamki Narama," bebernya.
Faizal mengungkapkan, selama ini Yekis Wanimbo aktif mendulang emas di Kali Kuluk, Distrik Tembagapura, yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai kegiatan KKB, termasuk pembelian senjata api. Hingga belakangan, pihaknya menerima laporan jika Salahmakan Tabuni hendak berpindah tempat.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini