Ammar Zoni Ngaku Jalani Lebaran di 'Sel Tikus'

4 hours ago 9
Jakarta -

Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Ammar Zoni, mengaku merayakan Idul Fitri 1447 H di sel tikus atau selti. Ammar mengaku sudah 3 bulan di sel tersebut.

"Kemarin di selti aja," ujar Ammar Zoni sebelum sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Sebagai informasi, sel tikus merupakan istilah ruangan terpisah untuk para tahanan yang melakukan pelanggaran. Ammar mengaku dalam keadaan sehat untuk menjalani sidang hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minta doanya nanti mudah-mudahan setelah putusan kita bisa turun blok gitu kan. Jadi warga binaan lagi dan nggak diterbangin ke NK (Nusakambangan)," ujarnya.

Dituntut 9 Tahun Penjara

Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun penjara. Ammar Zoni diyakini jaksa bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.

Dalam sidang ini, Ammar Zoni dituntut bersama lima terdakwa lainnya. Jaksa meyakini Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya bersalah.

"Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, dapat merusak generasi muda, serta tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Pertimbangan memberatkan lainnya adalah sejumlah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta pernah dihukum di kasus narkotika sebelumnya.

Jaksa menuntut Ammar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

"Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta," ujar jaksa.

Berikut ini tuntutan lengkap terdakwa lainnya:

- Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
- Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
- Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

Tonton juga video "Jelang Sidang Pleidoi, Kuasa Hukum Optimistis Ammar Zoni Bisa Bebas"

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |