Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU. Pembatalan aturan ini karena banyak masukan ke KPU dari berbagai pihak.
"Pada akhirnya KPU, teman-teman sekalian mengapresiasi masukan-masukan dari berbagai pihak pasca terbitnya keputusan KPU tersebut, keputusan 731," kata Ketua KPU RI Affifuddin kepada wartawan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
KPU sempat berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat RI untuk membahas perlindungan data pribadi. Namun pada akhirnya aturan tetap menyebut tidak merahasiakan dokumen calon presiden dan calon wakil presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025," jelas dia.
Affifuddin melanjutkan KPU berkomitmen untuk terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi. Hal ini ditujukan supaya akses masyarakat memperoleh informasi tidak dibatasi.
"Pada dasarnya, publik berhak memperoleh seluruh informasi dari KPU. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang no. 14 tahun 2008 berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Undang-Undang ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakannya," ujarnya.
Di samping itu, Affifuddin menyebut penerbitan keputusan KPU No. 731 tahun 2025 itu bukan untuk melindungi siapapun. Ia mengatakan aturan itu awalnya dibuat murni karena penyesuaian di KPU.
"Dan KPU murni menyesuaikan pengaturan di internal kita, apakah PKPU, Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang terkait lainnya, karena KPU juga harus memedomani hal tersebut," kata dia.
"Sebagaimana saya sampaikan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik no. 14 tahun 2008 dan juga ada Undang-Undang no. 27 tahun 2022 terkait perlindungan data pribadi," imbuhnya.
(eva/eva)