Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan dokumen penegasan status warga negara Indonesia (WNI) kepada tujuh warga keturunan Filipina di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Warga yang mendapat dokumen itu bersyukur karena status kewarganegaraan mereka kini telah jelas.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menyebut penegasan status kewarganegaraan merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah Presiden Prabowo Subianto menangani persoalan kewarganegaraan lintas negara di perbatasan. Dia mengatakan langkah tersebut memberi kepastian hukum.
"Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya," ujar Widodo dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu penerima dokumen, Cherry Mae Nunez Ensoy, tak mampu menahan air mata saat dokumen itu diserahkan langsung ke tangannya. Cherry bersyukur akhirnya dia resmi diakui sebagai warga negara Indonesia.
Warga lainnya, Rosalinda Kahal Takabel, juga bersyukur bisa mendapat kepastian status WNI. Ibu tersebut cemas karena anaknya tidak bisa mengakses pendidikan gara-gara ketiadaan status kewarganegaraannya.
Warga keturunan Filipina di Sulut bersyukur dapat surat penegasan status WNI (dok. Kemenkum)
Selain kepada Cherry dan Rosalinda, Ditjen AHU juga telah menyerahkan Surat Keputusan Penegasan Status WNI kepada lima warga keturunan Filipina (Persons of Filipino Descent/PFDs) yang telah lama bermukim di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada 24 Juli. Sehingga, total penerima SK tersebut berjumlah tujuh orang.
Melalui program penegasan kewarganegaraan ini, pemerintah berharap warga mendapat akses terhadap hak-hak dasarnya. Program ini dilaksanakan oleh Ditjen AHU bersama Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara lewat koordinasi dengan Imigrasi Kota Bitung serta pemerintah daerah setempat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap program 'PASTI Ada Solusi' dapat memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan, baik di dalam maupun luar negeri. Model penanganan ini juga diterapkan di berbagai wilayah perbatasan lainnya, seperti perbatasan RI dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.
Kemenkum menegaskan setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status hukum yang jelas sebagai bagian dari perlindungan hak dasar warga negara. Proses penegasan status WNI telah dilaksanakan secara cermat, selektif, melalui verifikasi ketat dan gratis.
(haf/imk)


















































