Ahli di Sidang Hasto Jelaskan Temuan Baru dan Daur Ulang Putusan Inkrah

1 day ago 3

Jakarta -

Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, di sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menjelaskan soal temuan baru dalam suatu perkara yang sudah memiliki putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Fatah juga menjelaskan soal daur ulang dalam pembuktian temuan baru tersebut.

Hal itu disampaikan Fatah saat dihadirkan jaksa KPK sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap PAW untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). Mulanya, jaksa KPK menanyakan pendapat Fatah soal temuan tersangka baru dalam perkara yang sudah selesai disidangkan atau inkrah.

"Jadi kita misalkan ada empat pelaku tindak pidana suap, pemberi dan penerima yang sudah disidangkan di pengadilan dan putusannya sudah inkrah. Nah, dalam prosesnya, dalam proses perkembangan penyidikan, ditemukan fakta baru sehingga ternyata ditemukan ada tersangka baru," tanya jaksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada fakta hukum baru yang ditemukan oleh penyidik yang belum terungkap pada saat di persidangan perkara yang terdahulu. Nah dalam konteks hukum pidana, apakah hal ini dimungkinkan gitu?" imbuhnya.

Fatah kemudian memberikan penjelasan. Fatah mengatakan pemeriksaan perkara pidana dapat berdiri sendiri dan dalam prosesnya dapat ditemukan fakta baru untuk pengembangan perkara.

"Jadi, ketika ditemukan fakta-fakta baru dan lain sebagainya, maka pemeriksaan itu bisa dilakukan kembali untuk orang yang belum pernah diproses, karena kalau misalnya dia sudah pernah diproses, nanti kan kita bicara pasal nebis in idem," ujar Fatah.

Fatah mengatakan seseorang tidak boleh dituntut atas perbuatan pidana yang sama. Namun penuntutan terhadap tersangka yang menjadi temuan baru dalam pengembangan perkara pidana diserahkan ke majelis hakim.

"Tapi sepanjang orang tersebut belum pernah, dan ditemukan fakta untuk menghubungkan orang tersebut dengan proses yang sudah diputus di persidangan, itu nanti diserahkan kepada majelis hakim yang berwenang untuk menilai, apakah pemeriksaan alat bukti tadi, karena pemeriksaan alat bukti dalam konteks ini pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan selanjutnya itu melekat kepada proses pemeriksaan sidang yang berjalan tadi," ujarnya.

Jaksa lalu menanyakan apakah pembuktian temuan baru itu akan terikat dengan fakta hukum dalam putusan sebelumnya yang sudah inkrah. Fatah mengatakan majelis hakim yang nantinya berwenang menilai pembuktian alat bukti, saksi, dan ahli terkait temuan baru tersebut di persidangan.

"Apakah dalam proses penyidikan dan juga nanti dalam tahap proses persidangan, apakah pembuktian perkara itu terikat dengan fakta hukum yang sudah dituangkan dalam pertimbangan hakim dalam putusan perkara yang sudah inkrah tersebut? Bagaimana pendapat ahli?" tanya jaksa KPK.

"Terkait kasus yang di-splitting pun, itu tetap melekat kepada pemeriksaan, walaupun sudah ada yang putusannya inkrah terlebih dahulu, bahkan putusan berkekuatan hukum tetap, tapi kewenangan majelis hakim untuk menilai tentang fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangannya itu juga, masih ada dan masih relevant. Bisa dijadikan, tetap keterangan saksi, keterangan ahli dan lain sebagainya, yang diperiksa di dalam persidangan itulah yang mengikat bagi hakim untuk memutus perkara," jawab Fatah.

Fatah menegaskan putusan pengadilan yang sudah inkrah merupakan fakta hukum. Dia menuturkan fakta hukum dalam persidangan lain melekat pada proses pemeriksaan alat bukti dalam sidang tersebut.

"Jadi fakta hukum yang terungkap di persidangan itulah yang akan menjadi fakta dan menjadi dasar bagi hakim untuk menjadi dasar dalam pertimbangan hakim mengambil keputusan. Seperti itu?" tanya jaksa KPK.

"Iya, betul. Harus saya pertegas begini, memang putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dapat kita sebut juga sebagai fakta hukum, tapi fakta hukum dalam persidangan lain yang sedang berjalan itu tetap melekat pada proses pemeriksaan alat bukti yang dilakukan dalam proses pemeriksaan tadi," jawab Fatah.

Jaksa kemudian mendalami pendapat Fatah soal daur ulang perkara yang sudah diputus. Jaksa menanyakan apakah saksi yang sama yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian temuan baru bisa dikatakan sebuah proses daur ulang pengadilan.

"Kita tentunya dalam proses persidangan terkait dengan tersangka baru yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Tentu kan akan mempunyai kewajiban bagi kami untuk menghadirkan alat bukti yang sama juga, kan seperti itu. Keterangan saksi, alat bukti petunjuk, surat, seperti itu. Apakah persidangan itu bisa dikatakan seperti daur ulang gitu dalam tanda kutip?" tanya jaksa KPK.

Fatah pun memberikan pendapatnya. Dia mengumpamakan tiga orang yang dijerat pidana tetap harus diproses hukum meski persidangan salah satu pelaku sudah lebih dulu inkrah.

"Ketika ada tiga orang melakukan perbuatan pidana yang sama, maka untuk ketiga orang tersebut, ketika di-split pun, alat bukti, saksi, dan lain sebagainya, dapat diterapkan, digunakan yang sama terhadap ketiga-tiganya. Hanya perbedaan saja ketika ada waktu yang berbeda. Misalkan satunya sudah inkrah atau tidak, itu kan, yang kemudian, itu kan tetap kemudian akan diproses hukum," ujarnya.

Fatah mencontohkan perbuatan pidana dengan pelaku anak dan satu orang pelaku dewasa. Dia mengatakan proses hukum pelaku dewasa harus tetap lanjut meski putusan terhadap pelaku anak sudah lebih dulu diputus karena adanya batasan waktu penahanan.

"Saya ada contoh ini selalu saya sampaikan di kelas juga, sebagai contoh misalkan ada orang dewasa melakukan splitting dengan anak. Dia melakukan penyertaan dengan anak, dua-duanya ditahan, sedangkan anak ada batas waktu penahanan. Ketika anak ada batas waktu penahanan, mau nggak mau dia sidang akan lebih duluan, padahal bisa jadi anak tersebut bukan pelaku utamanya," kata Fatah.

"Dia sidang lebih duluan, putusannya inkrah lebih dulu daripada putusan pelaku dewasanya yang utama karena dia punya batas waktu penahanan yang lebih lama. Tapi tidak mengikat putusan anak tadi, tetap pelaku utama tadi tetap harus diperiksa secara obyektif di dalam proses pemeriksaan sidang di pengadilan," lanjutnya.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |