Adik JK Tak Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus PLTU karena Sakit

4 hours ago 3
Jakarta -

Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan panggilan kepada tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Mempawah, Halim Kalla (HK), hari ini. Namun adik Jusuf Kalla (JK) itu tak hadir memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto menyatakan, selain HK, penyidik memanggil Dirut PT Praba, HYL, yang juga menjadi tersangka dalam perkara itu, tapi dia juga tak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk hari ini, Tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan karena alasan sakit," kata Totok kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Totok tak menjelaskan detail soal sakit yang dialami keduanya. Dia hanya menyampaikan pemeriksaan akan ditunda pekan depan.

"Tanggal 18 November untuk HYL dan tanggal 20 November untuk HK," ujar totok.

Sebelumnya, pada Selasa (11/11), penyidik juga memanggil eks Dirut PLN Fahmi Mochtar (FM) dan Dirut PT BRN berinisial RR. Namun FM juga tak hadir dengan alasan sakit.

"Yang memenuhi panggilan atas nama RR. Sedangkan Tsk FM tidak datang dengan mengajukan surat permohonan penundaan dengan alasan sakit pascaoperasi," ucap Totok.

Modus Korupsi

Kakortas Tipikor Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyebut dugaan korupsi proyek itu terjadi sejak awal proyek. Dia mengatakan ada pengaturan kontrak hingga berujung proyek mangkrak.

"Adapun modus terjadinya tindak pidana korupsi di mana di dalam prosesnya itu dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya, ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sampai dengan tahun 2018 itu sejak tahun 2008 sampai 2018 itu diadendum," ujar Cahyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).

"Nah, kemudian, akibat dari pekerjaan itu, ini pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK," lanjutnya.

Perkara ini mulanya ditangani penyidik Polda Kalbar sejak 7 April 2021. Kasus kemudian diambil alih Kortas Tipikor Bareskrim Polri pada Mei 2024.

Kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai lebih dari USD 62 juta atau Rp 1,3 triliun. Jumlah itu, menurut Toto, berasal dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kerugian negara adalah total loss senilai USD 62.410.523,20 dan Rp Rp 323.199.898.518. Kira-kira Rp 1,3 triliun," ucapnya.

(ond/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |