ABG Disiram Air Keras di Jakpus, PDIP Minta Perketat Aturan Jual-Beli

3 hours ago 2

Jakarta -

Kapoksi PDIP Komisi VI DPR Mufti Anam meminta pemerintah memperketat aturan jual-beli bahan kimia berbahaya menyusul maraknya kasus penyiraman air keras. Mufti menilai fenomena penyiraman air keras tak lagi bisa dipandang sebagai kejahatan individu.

"Maraknya kasus penyiraman air keras, tidak bisa lagi dilihat sebagai kejahatan individu. Ini sudah masuk kategori kegagalan pemerintah dalam mengendalikan peredaran barang berbahaya," kata Mufti kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

"Air keras bukan barang konsumsi biasa, tapi bahan kimia berisiko tinggi. Kalau hari ini masih bisa dibeli semudah membeli barang harian, berarti ada yang keliru dalam tata niaganya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyoroti lemahnya pengawasan dari hulu ke hilir, mulai dari impor, produksi, distribusi hingga akses pembelian yang dinilai masih longgar. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat bahan berbahaya mudah jatuh ke tangan yang tak bertanggung jawab.

"Semuanya harusnya berada dalam sistem kontrol yang ketat. Tapi faktanya, distribusinya longgar, pengawasannya lemah, dan akhirnya jatuh ke tangan yang salah. Ini yang membuat korban terus berjatuhan," ujarnya.

Mufti mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera mengambil langkah tegas. Dia meminta penjualan bebas air keras, baik di marketplace maupun toko offline dihentikan.

"Karena itu, kami mendorong Kementrian Perdagangan untuk segera mengambil langkah tegas. Penjualan bebas air keras di marketplace maupun toko umum harus dihentikan. Tidak boleh lagi ada akses tanpa kontrol," ujarnya.

"Harus ada mekanisme verifikasi pembeli dan pengawasan rantai pasok yang jelas dan terintegrasi. Kemendag tidak boleh membiarkan bahan berbahaya beredar tanpa kendali," sambungnya.

Menurutnya, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka setiap kasus penyiraman air keras tak hanya menjadi kesalahan pelaku, tetapi juga mencerminkan kelalaian sistem. Dia menegaskan jika pemerintah tak boleh kalah dari praktik jual beli bebas yang membahayakan rakyat.

"Dalam masa sidang mendatang, Komisi VI akan memanggil Kementrian Perdagangan untuk membahas secara khusus soal ini. Kami ingin memastikan ada langkah konkret, bukan sekadar imbauan. Karena bagi kami, melindungi masyarakat dari bahaya seperti ini bukan pilihan, tapi kewajiban negara," tuturnya.

Diketahui, kasus penyiraman air keras cukup marak terjadi. Air keras kerap menjadi salah satu barang bukti yang disita dalam aksi tawuran.

Terbaru, remaja di Jakarta Pusat menjadi korban penyiraman air keras saat perang sahur. Korban mengalami luka hingga kecacatan di mata kiri.

Selain itu, ada pula kasus penyiraman air keras yang dilakukan hingga memicu sorotan publik besar. Di antaranya, kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada 2017. Kala itu Novel masih sebagai penyidik KPK.

Kemudian, ada pula kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Maret 2026. 4 prajurit TNI telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tesebut dan segera diadili.

(amw/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |