Teka-teki penyiraman air keras yang menimpa seorang pria inisial T di Desa Setamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi akhirnya terungkap. Tiga orang pelaku telah ditangkap polisi.
Dirangkum detikcom, Minggu (5/4/2026), aksi penyiraman itu dialami T pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.51 WIB. T saat itu baru pulang melaksanakan salat Subuh di musala dekat rumahnya di Perumahan Bumisani Permai.
Korban mengalami luka bakar akibat insiden tersebut. Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis (2/4), Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun Selatan berhasil menangkap tiga orang tersangka. Mereka adalah PBU (30), MSNM (29), dan SR (24).
Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, penyiraman air keras ini diotaki oleh tersangka PBU yang merasa sakit hati dan dendam. Berikut fakta-faktanya.
1. Tiga Tersangka Ditangkap
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan pihaknya menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka yakni PBU (30), MSNM (29), dan SR (24), ditangkap pada Rabu (1/4) dan Kamis (2/4).
Tersangka pertama, SR ditangkap di rumahnya di Kampung Darma Jaya Dusun 3, Desa Setia Darma, Tambun, Bekasi. Di hari yang sama, polisi kemudian menangkap tersangka kedua yakni PBU di rumahnya di Perum Bumisani, Desa Setia Mekar.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka PBU, polisi menangkap tersangka ketiga yakni SMNM.
Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 unit mobil Fortuner, 2 unit motor, pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan kejahatan, ponsel, hingga uang tunai Rp 250 ribu.
2. Tetangga Otaki Penyiraman Air Keras
Kombes Sumarni mengungkap penyiraman air keras tersebut telah direncanakan oleh para tersangka. Aksi ini diotaki oleh tersangka PBU yang juga merupakan tetangga korban.
Diketahui, tersangka dan korban tinggal di perumahan yang sama di Perum Bumisani.
Polisi telah menetapkan ketiga pelaku tersebut menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP dan Pasal 470 KUHP.
3. Motif Sakit Hati dan Dendam
Polisi menangkap tiga pelaku penyiraman air keras terhadap pria berinisial T di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengatakan para pelaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati dan dendam.
"Motif sakit hati dan dendam terhadap korban," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).
Tiga pelaku penyiraman air keras ini berinisial PBU (30), MSNM (29), dan SR (24). Sumarni mengatakan pelaku mengaku sakit hati kepada korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojek online (ojol).
"Pertama sekitar tahun 2018 ketika Tersangka PBU masih bekerja sebagai ojol dan tinggal di sebelah rumah korban, Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol," ujarnya.
Sumarni mengatakan sakit hati itu bertambah saat korban menutup bak sampah di depan rumah pelaku menggunakan pot bunga. Kemudian pelaku juga merasa tersinggung karena korban disebut menatap sinis pelaku.
"Sekitar tahun 2019, korban menutup bak sampah yang terletak di depan rumah Tersangka dengan menggunakan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan. Terakhir sekitar tahun 2025, pada saat bertemu bersama salat berjemaah di musala, korban menatap Tersangka dengan tatapan mata yang sinis sehingga membuat Tersangka tersinggung," tuturnya.
4. Penyiraman Air Keras Direncanakan
Polisi menangkap tiga pelaku penyiraman air keras terhadap pria berinisial T di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Para pelaku membagi peran dan melakukan sejumlah tahapan agar rencana penyiraman itu berjalan sempurna.
"Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka tersebut, sebelum melakukan kejahatan terhadap korban, melakukan beberapa tahapan sehingga kejahatan yang dilakukan tersebut berjalan sempurna," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni dikutip Sabtu (4/4/2026).
Tiga pelaku penyiraman air keras ini berinisial PBU (30), MSNM (29), dan SR (24). Sumarni mengatakan pelaku PBU berperan menyiapkan air keras, motor yang digunakan untuk beraksi lengkap dengan pelat palsu, serta sebuah gayung.
"Yang menyiapkan alat adalah Tersangka PBU. Adapun barang yang disiapkan air keras, asam sulfat kadar 90 persen dengan ukuran 900 ml yang dibeli Tersangka PBU sekitar bulan November 2025 sebesar Rp 100 ribu melalui salah satu akun e-commerce miliknya," ujarnya.
Sumarni mengatakan tahap perencanaan dimulai pada akhir Februari 2026 di sebuah warung kopi di Tambun Selatan. Dia mengatakan pelaku PBU bercerita ke MSNM bahwa memiliki dendam kepada korban.
5. Eksekutor Dijanjikan Rp 9 Juta
Sumarni mengatakan tahap perencanaan dimulai pada akhir Februari 2026 di sebuah warung kopi di Tambun Selatan. Dia mengatakan pelaku PBU bercerita ke MSNM bahwa memiliki dendam kepada korban.
Dia mengatakan pelaku PBU mengenalkan MSNM ke SR untuk menawarkan pekerjaan melukai korban dengan upah Rp 9 juta. Tawaran itu pun disetujui.
"Pertemuan kedua pada awal bulan Maret 2026 Tersangka PBU mengenalkan Tersangka MSNM kepada Tersangka SR untuk menawarkan pekerjaan, melukai korban dengan iming-iming bayaran Rp 9 juta dan kedua tersangka menyetujui," ujarnya.
Ketiga pelaku lalu bertemu kembali pada 18 Maret 2026 untuk membahas rencana melukai korban. Sumarni mengatakan pelaku MSNM memberikan saran pemukulan dengan menggunakan balok, tapi pelaku PBU tidak setuju dan menyarankan penyiraman air keras.
Singkatnya, PBU akhirnya menyetujui penyiraman air keras tersebut. Mereka akhirnya melancarkan aksinya pada 30 Maret usai beberapa kali percobaan.
Simak juga Video Prabowo Jamin Tak Ada Impunitas Bagi Pelaku Penyiram Air Keras Andrie Yunus
(mea/lir)


















































