Kasus penjambretan terhadap seorang wanita asal India di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat akhirnya terungkap. Pelaku ternyata merupakan residivis yang pernah membegal Kolonel Marinis di kawasan Jenderal Sudirman.
Dalam perkara ini, polisi telah menangkap salah satu pelaku bernama Nico Januarkaro (NJ) yang berperan sebagai joki. Sementara rekannya, pria inisial RK yang berperan sebagai eksekutor masih diburu polisi.
Seperti diketahui, wanita asal India menjadi korban penjambretan di Jalan Gondangdia II, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 4 September 2026 pagi. Korban saat itu sedang memegang ponsel Samsung S25 dan hendak pergi ke tempat ibadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiba-tiba korban dihampiri oleh dua pelaku berboncengan motor. Salah satu pelaku kemudian menjambret ponsel korban.
Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Menteng bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Pada Minggu (6/9), salah satu pelaku bernama Nico Januarkaro berhasil ditangkap. Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Selasa (8/9/2026).
1. Peran Pelaku sebagai Joki
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Sang Ngurah Wiratama mengatakan penjambretan itu dilakukan oleh dua tersangka, yakni Nico (NJ) dan RK.
RK sendiri berperan sebagai eksekutor yang menjambret ponsel korban. Sedangkan NJ berperan sebagai joki atau yang membawa motor.
"Jadi yang merampas dari tangan korban yaitu inisial RK, dan NJ ini yang menggunakan sepeda motor," kata Wira dalam jumpa pers di kantornya, Senin (7/9).
2. Pelaku Pernah Membegal Kolonel Marinir
AKBP Wira mengungkapkan bahwa Nico Januarkaro merupakan residivis kasus serupa. Nico pernah dipenjara atas aksi pembegalan terhadap Kolonel Marinir Pangestu yang sedang bersepeda di Sudirman, Jakarta.
"Kalau bicara residivis, yang bersangkutan residivis dengan hal yang sama. Kalau rekan-rekan flashback kembali mundur ke 5 tahun yang lalu, ada korban penjambretan terkait anggota TNI di Jalan Sudirman yang menggunakan sepeda, itu pelaku yang bersangkutan juga," katanya.
Sedikit informasi, aksi begal yang dilakukan Nico terhadap Kolonel Marinir Pangestu ini terjadi pada 26 Oktober 2020. Dia melakukan aksi pembegalan bersama tiga orang temannya.
Nico sendiri saat itu berperan sebagai joki. Dia ditangkap pada Minggu (24/1/2021) di rumah kontrakannya di Cinere, Jaksel, tiga bulan setelah menjadi buron. Saat itu Nico ditembak kakinya karena melawan saat hendak ditangkap.
3. Pelaku Tertangkap Berkat CCTV
Sang Ngurah mengatakan tersangka NJ tertangkap setelah polisi melakukan analisis rekaman CCTV. Hasil pengenalan wajah (face recognition), pelaku mengarah kepada NJ yang juga merupakan seorang residivis.
"Setelah kami analisa, setelah kami cocokkan dengan data face recognition yang dimiliki oleh identifikasi Polres, bahwa mengarah kepada satu residivis yaitu inisial NJ," imbuhnya.
Lebih lanjut, Wira menyebutkan motif yang membuat NJ melakukan penjambretan adalah motif ekonomi. Pelaku menjalankan aksinya bersama tersangka inisial RK yang masih diburu polisi.
"Motif yang dilakukan yaitu atas dasar ekonomi kenapa yang bersangkutan melakukan hal tersebut," katanya.
4. Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Sang Ngurah Wiratama mengatakan Nico saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Di mana pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan KUHP diancam dihukum pidana paling berat 7 tahun," kata Sang Ngurah.
5. Eksekutor Jambret Masih Diburu
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus. Polisi kini tengah memburu tersangka RK yang berperan sebagai eksekutor jambret.
"Kalau RK ini sudah kita identifikasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa ketangkap," imbuhnya.
Wira mengungkapkan bahwa pelaku RK melakukan aksinya berdua dengan tersangka NJ yang telah ditangkap. RK berperan sebagai eksekutor.
(mea/mea)


















































