5 Fakta 'Penguasa Wilayah' Aniaya PKL di Jaktim, Kini Diproses Polisi

3 hours ago 1
Jakarta -

Dua orang preman 'penguasa wilayah' bikin resah. Mereka memalak dan menganiaya pedagang kaki lima (PKL) hingga berdarah.

Peristiwa itu terjadi di dekat jembatan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (25/12/2025). Kedua pelaku diamankan dan kini diproses polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penangkapan kedua pelaku merupakan bentuk kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat. Budi Hermanto juga menegaskan pihaknya tak mentolelir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum," ujar Kombes Budi Hermanto, Kamis (1/1/2026).

Budi Hermanto mengimbau warga agar memanfaatkan layanan darurat 110 apabila menemukan atau mengalami tindak pidana. Budi Hermanto mengatakan operator 110 akan merespons cepat laporan masyarakat yang masuk ke 110.

"Segera melapor lewat layanan darurat 110 apabila menemukan tindak pidana. Kami siaga 24 jam," imbuhnya.

1. Viral di Media Sosial

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat korban dan beberapa orang terlibat adu mulut. Dinarasikan para pelaku meminta 'jatah' kepada korban.

"Apa, lu mau nantangin?" tanya diduga pelaku, dalam video beredar dilihat detikcom, Kamis (1/1).

Dinarasikan korban dianiaya karena menolak memberikan jatah Rp 200 ribu karena dagangan baru dibuka dan belum berjualan. Penolakan itu memicu percekcokan yang berujung pengeroyokan.

Disebutkan ada dua pedagang yang dianiaya oleh para pelaku. Salah satu korban terluka di bagian hidung dan tangan setelah menangkis senjata tajam yang dibawa pelaku.

2. Pelaku Ditangkap

Polisi bergerak cepat menyelidiki kejadian itu. Saat ini dua pelaku telah diamankan polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, SA alias A (36) ditangkap di Mustika Jaya, Bekasi, dan SH alias H (52) ditangkap di Jembatan BKT Cipinang Indah.


3. Minta 'Uang Kebersihan'

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan kedua pelaku memalak korban dengan dalih 'uang kebersihan'.

"Pelaku berinisial SH, warga Kecamatan Duren Sawit berperan meminta uang kebersihan kepada korban dengan disertai ancaman senjata tajam jenis pisau bersama rekannya," kata Alfian.

Sementara pelaku lainnya, SA (36), seorang tukang parkir melakukan kekerasan dengan cara menyundul korban hingga mengakibatkan luka pada hidung dan mengeluarkan darah.

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.

4. Kedua Pelaku Diproses

Polisi mengamankan dua orang preman 'penguasa wilayah' yang memalak dan menganiaya pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur (Jaktim). Keduanya diproses hukum dan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, dalam akun Instagramnya, Kamis (1/1).

5. Terancam 10 Tahun Penjara

Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau dalam kasus ini. Kedua pelaku mengaku membawa sajam untuk 'bela diri'.

"Disebut apa ini kamu kalau untuk bela diri, memang kamu punya musuh?" kata Alfian saat menginterogasi pelaku.

(mea/mea)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |