Jakarta -
Empat terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank M Ilham Pradipta divonis 8 tahun penjara. Keempat terdakwa adalah Reviando Aquinas Handi, Andre Tomatala, Emanuel Wora Bertho, dan Johanes Ronald Sebenan.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/7/2026). Hakim mengatakan mereka terbukti berperan sebagai pelaku penculikan Ilham.
"Menyatakan terdakwa I Reviando Aquinas Handi, terdakwa II Andre Tomatala, terdakwa III Emanuel Woda Bertho, dan terdakwa IV Johanes Ronald Sebenan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penculikan," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun," sambungnya.
Hakim mengatakan perbuatan keempat terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal tersebut menjadi hal yang memberatkan vonis mereka.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Mohamad Ilham Pradipta meninggal dunia, Perbuatan para terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat," katanya.
18 Terdakwa Disidang
Total ada 18 terdakwa dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta yang terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku berstatus sipil. Untuk tiga terdakwa dari unsur TNI telah divonis rincian sebagai berikut:
1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.
Sementara itu, para terdakwa dari unsur sipil diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Para terdakwa yang diadili di PN Jaktim itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham.
Berikut ini 15 terdakwa yang diadili di PN Jaktim:
1. Dwi Hartono
2. Candy alias Ken
3. Antonius Aditia
4. Rochmat Sukur
5. Eka Wahyu
6. Yohanes Joko Pamuntas
7. M Umri
8. Reviando Aquinas Handi
9. Andre Tomatala
10. Emanuel Woda Bertho
11. Johanes Ronald Sebenan
12. David Setia Darmawan
13. Anthonio Stefanus
14. Erasmus Wawo
15. Aloysius Wiranto.
Pembunuhan tersebut terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant yang hendak dilakukan para terdakwa. Nilai uang yang hendak dicuri mencapai Rp 455 miliar.
Jaksa menyatakan terdakwa membutuhkan Ilham untuk melancarkan pemindahan uang itu. Ilham kemudian diculik dan dianiaya hingga tewas.
(azh/azh)


















































