Jakarta -
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas maraknya kekerasan anak yang terjadi di taman penitipan anak (daycare) seperti di Yogyakarta hingga Depok. KPAI membentuk Satgas Pengasuhan Sementara dan berkomunikasi dengan pemerintah menggodok aturan daycare.
"Nah di dalam Satgas ini memang fokus pertama kami sedang menggodok regulasi kemudian standardisasi dan perizinan (daycare). Kemudian kami juga fokus terkait dengan pembinaan dan pengawasan, dan yang ketiganya kami juga fokus bagaimana skema penyelenggaraan layanan pengasuhan sementara ini kemudian pendataan dan informasi publiknya," ujar Komisioner KPAI Ai Rahmayanti dalam jumpa pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ai berharap regulasi itu bisa segera diwujudkan dalam waktu dekat. Dia menjelaskan tipologi pelayanan daycare akan berbeda-beda yang diampu di tiap kementerian.
"Misalkan anak-anak dengan kerentanan khusus maka itu pengampunya ada di Kementerian Sosial dan di bawahnya adalah Dinsos. Kemudian nanti di daycare itu akan ada beberapa tipologi layanan, jadi layanan pengasuhan sementara berbasis tempat kerja itu mandat dari undang-undang KIA, kemudian juga ada tipologi layanan berbasis komunitas, kemudian ada tipologi layanan berbasis publik," ucapnya.
"Jadi nanti layanan pengasuhan sementara itu akan dibenahi dari mulai hulu sampai hilirnya. Itu terkait dengan strategi pencegahan khususnya di layanan pengasuhan sementara atau yang familiar disebut dengan daycare," sambungnya.
Ai melanjutkan, kasus kekerasan terhadap anak di daycare terjadi di sejumlah daerah. Bahkan sejumlah kasusnya viral di media sosial.
Di antaranya kasus yang terjadi di Yogyakarta, Depok hingga dua kali kasus, Pekanbaru hingga Aceh. Untuk itu KPAI mengatakan strategi awalnya mencegah kekerasan dengan mengubah nomenklatur penitipan anak dengan pengasuhan sementara.
"Bagaimana strategi pencegahan kekerasan khususnya di tempat penitipan anak atau daycare ya, tapi kalau kita ke depan nanti akan menyebutnya adalah layanan pengasuhan sementara begitu ya, karena anak bukan barang jadi bukan penitipan," ungkapnya.
Simak juga Video 'Kemendukbangga Dorong Penambahan Daycare Atasi Ketimpangan Gender':
(tsy/fca)
















































