Jakarta -
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. PWI menyerahkan barang bukti tambahan terkait pernyataan 'lu punya otak nggak' yang dilontarkan Hotman saat konferensi pers.
"Tadi ada bukti-bukti seperti apa yang kita permasalahkan kemarin, ada lima-lima kata itu ya, mungkin sudah paham semua, lima kalimat itu ya. Yang dalam bentuk video, kemudian transkripnya, kemudian beberapa channel atau link yang kita bisa sampaikan ke penyidik," kata Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7/2026).
Anrico kembali menegaskan bahwa pelaporan itu bukan masalah pribadi, tapi sebagai bentuk tanggung jawab organisasi. PWI, kata Anrico, ingin memastikan kerja dan profesi jurnalis bisa berjalan dengan baik sesuai aturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi yang pasti kami melakukan ini bukan masalah pribadi, bukan konflik pribadi, tapi ini tanggung jawab organisasi. Bagaimana kita bisa menjaga tugas-tugas jurnalistik ini, tugas-tugas profesi ini supaya bisa dalam perlindungan," ujarnya.
Anrico meminta pihak kepolisian memproses pelaporan tersebut. Dia juga menghargai permintaan maaf Hotman, namun Dia menegaskan proses hukum akan terus berlanjut.
"Nggak ada target buat kita untuk itu tadi memenjarakan ya, nggak ada, atau mengkriminalisasi seseorang, nggak. Kita mendudukkan perkara ini supaya lebih jelas nanti, apakah terpenuhi unsur bukti, kemudian yang lainnya, nanti kita serahkan kepada penyidik, apakah sudah cukup atau belum, itu kembali lagi ke penyidik," kata dia.
"Soal permintaan maaf, kami terima. Kami terima dan kami hargai, kami terima. Tapi proses hukum itu ada hak hukum kami, kita kita jalani dulu," imbuhnya.
Hotman Paris diketahui dipolisikan atas dua laporan di Polda Metro Jaya. Pertama, laporan dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan teregister dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA pada Senin 20 Juli 2026. Pelapor dalam hal ini adalah Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, melaporkan Hotman Paris dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Terbaru, laporan juga dilaporkan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Laporan telah terdaftar sesuai nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hotman Paris Minta Maaf
Hotman Paris telah meminta maaf atas pernyataannya tersebut. Dia mengaku emosional saat melontarkan 'lu punya otak nggak' kepada wartawan.
"Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya.
Hotman kemudian menjelaskan alasan dirinya mengucapkan kata-kata itu. Dia mengaku ditanyai hal yang sama beberapa kali. Dia mengaku ucapan 'lu punya otak' muncul karena emosi.
"Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, 'Kamu punya otak nggak sih?'. Maksudnya, saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu," ujarnya.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video 'Hotman Bakal Dipanggil Polisi Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak?'':
(wnv/dek)
















































