Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan handphone (HP) ilegal dari China. Penyelundupan HP ilegal terungkap usai Bareskrim Polri melakukan penggeledahan lima gudang di wilayah Jakarta pekan lalu.
Gudang terkait importasi HP ilegal berada di berbagai titik, di antaranya Jl Kapuk Kayu Besar Jakarta Utara, Ruko di Jalan Pluit Barat Jakarta Utara, Ruko Mutiara Palem Jakarta Barat, Perumahan Citra Garden Cluster Green Papyruss, Ruko Boulevard Raya Jakarta Barat, Ruko Toho Jakarta Utara.
Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita ke-7, yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Karena itu, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan yang merugikan kekayaan negara melalui surat perintah Kapolri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satgas Gakkum Lundup Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah berhasil melakukan pengungkapan importasi handphone ilegal berbagai merek," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Berikut sejumlah faktanya:
1. Tetapkan 2 Tersangka
Dari pemeriksaan saksi-saksi dan penelitian dokumen pengiriman barang, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya berinisial DCP dan SJ.
"Menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang impor ilegal dari China," ujarnya.
Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. DCP merupakan importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI.
"SJ yang memiliki peran sebagai customer yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru," kata Ade.
2. Geledah Kantor PT TSL
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan penelusuran jalur masuk impor ke Indonesia dari China. Kemudian, penyidik menggeledah kantor PT TSL.
"Hari ini tim Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan Kantor PT TSL, di mana penyidik meyakini bahwa PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang, untuk melakukan pengurusan dokumen importasi handphone ilegal," lanjutnya.
Penyidik mengungkap siasat PT TSL dalam mengurus dokumen importasi HP.
"Penyidik meyakini bahwa PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen importasi handphone ilegal," jelasnya
3. 76 Ribu Lebih HP Disita
Dari penggeledahan itu, Bareskrim menyita berbagai merek HP. Total 76 ribu lebih HP ilegal yang disita.
"(Disita) iPhone: 56.557 pieces (nilai harga total Rp 225.208.000.000), Android 1.625 pieces (nilai harga total Rp 5.387.500.000), dan sparepart HP (baterai, charger, kabel, dll) 18.574 pieces. Total: 76.756 pieces dengan total nilai Rp 235.089.800.000," jelasnya.
HP yang diimpor tersebut ternyata tidak dalam keadaan baru dan tak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).
4. Langgar Tindak Pidana Perdagangan
Perbuatan DCP diduga melanggar pasal dugaan tindak pidana perdagangan dan/atau tindak pidana perindustrian dan/atau tindak pidana tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian, dan/atau tindak pidana di bidang telekomunikasi dan/atau tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dan/atau Pasal 111 jo 47 ayat (1) dan/atau Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 67 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian kesesuaian dan/atau Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 62 jo 8 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Permenperin Nomor 97 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib.
Sementara SJ berperan sebagai customer yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru. Perbuatan SJ diduga melanggar pasal dugaan tindak pidana perdagangan dan/atau tindak pidana di bidang telekomunikasi dan/atau tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dan/atau Pasal 111 jo 47 ayat (1) dan/atau Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 62 jo 8 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tim Gakkum Satgas Lundup Bareskrim Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan terus bergerak melakukan penyisiran di pintu-pintu pemasukan barang di seluruh wilayah Pabean Republik Indonesia, baik laut, darat maupun udara, untuk menjamin sekaligus memastikan supaya tidak ada lagi kebocoran keuangan negara atas terjadinya praktik importasi dengan modus under invoice, undeclare, maupun under accounting.
"Komitmen Polri dalam penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan untuk menyelamatkan kekayaan negara atau memulihkan kerugian keuangan negara maupun mencegah kebocoran penerimaan keuangan negara adalah sebagai bentuk wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap kekayaan negara/alam, pengamanan sumber penerimaan negara, dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional, yang merupakan fondasi kedaulatan negara," imbuh Ade.
(dek/dek)


















































