Jakarta -
Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (L) dan seorang warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) menghadapi sidang dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021 hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Militer Jakarta.
"Perkara nomor 32/K-MT.2/AD/XII/2025, atas nama terdakwa Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi dan terdakwa Thomas Anthony Van der Heyden, dan dalam perkara yang terpisah nomor perkara 33/K-MT.2/AD/XII/2025 atas nama Gabor Kuti Szilard (GK), saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar hakim ketua saat membuka sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026).
Selain Leonardi dan Thomas, CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard juga turut disidang hari ini. Namun, Gabor tidak dihadiri di sidang atau disidang secara in absentia sebab Gabor sendiri masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin Majelis yang terhormat, sebelum kami hadirkan para terdakwa, kami laporkan bahwasanya untuk terdakwa perkara yang satu lagi, terdakwa Gabor Kuti Szilard, sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus DPO, sehingga yang akan kami hadirkan dua orang terdakwa," ujar oditur.
Kejagung sebelumnya telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021. Kedua tersangka dilimpahkan ke Oditur Militer.
Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Andi Suci menjelaskan dua tersangka yang dilimpahkan secara langsung yakni Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ATVDH selaku perantara.
"Hari ini, tim penyidik koneksitas telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara koneksitas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021," kata Andi Suci dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Adapun barang bukti yang diserahkan pada pelimpahan hari ini di antaranya dokumen-dokumen terkait pengadaan satelit dan user terminal untuk slot orbit 123 Bujur Timur, 550 buah ponsel yang dikirim oleh Navayo International AG hingga barang komponen server pack delivery yang belum dirakit.
"Setelah proses tahap dua, maka segala kewenangan penahanan tersangka dan penanganan perkara beralih ke penuntut koneksitas," ucap Andi Suci.
Duduk Perkara
Kasus ini berawal ketika Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melalui tersangka L menandatangani kontrak dengan tersangka GK pada Juli 2016 tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.
"Bahwa penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa,di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari (tersangka) ATVDH," ujar Harli Siregar saat menjabat Kapuspenkum Kejagung.
Navayo International AG mengakui telah mengirim barang kepada Kementerian Pertahanan RI. Kemudian ditandatangani empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG.
"Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh ATVDH tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu. Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran dan CoP)," tuturnya.
Sampai dengan tahun 2019, Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit. Kemudian dilakukan pemeriksaan atas pekerjaan Navayo International AG oleh ahli satelit Indonesia atas permintaan penyidik koneksitas Jampidmil.
"Dengan kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal karena hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 buah tidak ditemukan secure chip inti dari pekerjaan user terminal, hasil pekerjaan Navayo International AG terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 1230 BT, dan barang-barang yang dikirim Navayo International AG tidak pernah dibuka dan diperiksa," imbuhnya.
Kemudian Kemhan diharuskan membayar USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura. Hal itu karena telah menandatangani Certificate of Performance (CoP).
Sementara menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan nilai kepabeanan sebesar IDR 1.92 miliar.
"Untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris terhadap Putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbritase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura, Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 Tanggal 05 Mei 2025," ungkapnya.
(zap/zap)

















































