Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (L) dan seorang warga negara (WN) Amerika Serikat bernama Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021 hari ini. Mereka didakwa merugikan negara 21,3 juta dolar AS atau Rp 306,8 miliar.
Angka tersebut diuraikan dari total pembayaran pokok dan bunga yang harus dibayarkan. Terdapat pokok pembayaran $20.901.209,9 dolar AS dan bunga $483.642,74 dolar AS yang harus dibayarkan.
"Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc bersama-sama dengan Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Hayden, dan Saudara Gabor Kuti Szilard (berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Pusat Jakarta Tahun 2022 Nomor PE.03.03/SR-067/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022) telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar US$21.384.851,89 atau Rp 306.829.854.917,72 per tanggal 15 Desember 2021," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oditur mengatakan perbuatan kedua terdakwa membuat negara wajib membayar tagihan kepada pihak Navayo Internasional. Navayo Internasional juga disebut mengajukan penyitaan terhadap asset Indonesia di Prancis imbas dari perbuatan terdakwa.
"Bahwa Perbuatan Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M. Sc bersama-sama dengan Terdakwa Thomas Anthony Van Der Hayden dan Saudara Gabor Kuti Szilard mengakibatkan Putusan ICC CASE No.24072/HTG tertanggal 22 April 2021 sehingga Saudara Gabor Kuti Szilard memiliki hak tagih yang mana putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban negara Indonesia yang belum dibayar maka Saudara Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo Internasional AG mengajukan penyitaan terhadap Aset Negara Republik Indonesia yang berada di Paris, Perancis," katanya.
Oditur mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Leonardi dan Thomas, CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard juga turut disidang hari ini. Namun, Gabor tidak dihadiri di sidang atau disidang secara in absentia sebab Gabor sendiri masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
Duduk Perkara
Kasus ini berawal ketika Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melalui tersangka Leonardi menandatangani kontrak dengan tersangka Gabor Kuti pada Juli 2016 tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.
"Bahwa penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa,di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari (tersangka) ATVDH," ujar Harli Siregar saat menjabat Kapuspenkum Kejagung.
Navayo International AG mengakui telah mengirim barang kepada Kementerian Pertahanan RI. Kemudian ditandatangani empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG.
"Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh ATVDH tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu. Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran dan CoP)," tuturnya.
Sampai dengan tahun 2019, Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit. Kemudian dilakukan pemeriksaan atas pekerjaan Navayo International AG oleh ahli satelit Indonesia atas permintaan penyidik koneksitas Jampidmil.
"Dengan kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal karena hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 buah tidak ditemukan secure chip inti dari pekerjaan user terminal, hasil pekerjaan Navayo International AG terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 1230 BT, dan barang-barang yang dikirim Navayo International AG tidak pernah dibuka dan diperiksa," imbuhnya.
Kemudian Kemhan diharuskan membayar USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura. Hal itu karena telah menandatangani Certificate of Performance (CoP).
Sementara menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan nilai kepabeanan sebesar IDR 1.92 miliar.
"Untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris terhadap Putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbritase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura, Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 Tanggal 05 Mei 2025," ungkapnya.
Saksikan Live DetikSore :
(ygs/ygs)

















































