Jakarta -
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemerasan bermodus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Dari tiga orang tersangka, satu di antaranya aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kehutanan Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Jadi totalnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus merinci, tiga orang tersangka tersebut adalah JFH (47), AA (40), dan FFF (50). Tersangka FFF mengaku sebagai ASN di Pemprov NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sebelumnya ditangkap dan sudah jadi tersangka itu inisial dua orang itu AA dan JFH. Satu lagi FFF. Keterangan dia (FFF), dinas di kehutanan Pemprov NTT. ASN iya," ujarnya.
Sementara itu, satu pria berinisial AS (45) yang sebelumnya ikut diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penyelidikan sementara, AS diduga tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Dia (pria AS) hanya mengantar saja si orang (tersangka) ini untuk bertemu seseorang. Dia nggak tahu orang ini maksudnya apa, karena memang hubungannya teman," tuturnya.
Palsukan Sprindik Eks Bupati Rote
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan kasus bermula saat tim kuasa hukum eks Bupati Rote Leonard Haning menerima sprindik dan pemanggilan dari KPK.
"Telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat perintah penyidikan dan panggilan KPK terhadap Leonard Haning selaku mantan Bupati Rote," kata AKBP Firdaus saat dihubungi, Kamis (6/2).
Firdaus menyebut mereka lalu berkoordinasi dengan KPK. Saat ditelisik lebih dalam, sprindik dan surat panggilan tersebut ternyata dipalsukan.
"Orang-orang dari (mantan) Bupati Rote ini kan punya tim kuasa hukumnya, dicek dan dikoordinasikan ke KPK, ternyata benar sprindik ini palsu, bodong," ujarnya.
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu