3 Kali Dilelang KPK, Mobil VW Caravelle Rafael Alun Laku Rp 123 Juta

1 day ago 2

Jakarta -

Barang rampasan berupa mobil Volkswagen Caravelle milik terpidana kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo laku terjual. Mobil mantan pejabat Dirjen Pajak itu laku dengan harga Rp 123 juta.

Pantauan detikcom di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025), KPK melelang barang rampasan milik terpidana kasus korupsi. Ada mobil Rafael Alun tertulis harga limit Rp 17.917.000 dan laku Rp 123.917.000.

Mobil Rafael itu berkelir abu-abu. Di dalam mobil tersebut, terdapat mesin-mesin disimpan di kardus hingga lantai mobil. Mesin itu berada di kursi tengah mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiyah, mengatakan mobil Rafael laku terjual setelah tiga kali diikuti lelang. Pada dua lelang sebelumnya, mobil itu laku, namun pemenang lelang tidak melunasi pembayaran.

"Ini VW Caravel ini sebenarnya sudah kita lelang tiga kali. Dua kali itu dari lelang Hakordia kemarin terus lelang Maret semuanya laku. Dan kali ini pun laku," kata Syarkiyah di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Untuk lelang kali ini, nilai mobil itu dihitung ulang lagi. Termasuk juga ditentukan harga limitnya dibuka dari Rp 17 juta.

"Cuma di dua periode kemarin itu dia wanprestasi. Nah, ini kita setelah dinilai lagi kita lelang ulang lagi dan laku lagi penilaiannya di harga Rp 17 juta. Dan laku di harga Rp 123 juta. Ini perkara Rafael Alun," ucapnya.

Ada batas 5 hari kerja bagi pemenang lelang untuk mengambil barangnya. Pemenang lelang yang mau mengambil barangnya bisa datang ke Rupbasan KPK membawa kwitansi.

Vonis Banding Rafael Alun

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara.

"Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara," demikian kata hakim dalam amar putusannya dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3).

Sementara itu, hakim menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.

"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita," kata hakim.

Lihat juga Video: Penampakan Barang Mewah Koruptor yang Dilelang KPK

(ial/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |