Tragedi penyiraman air keras di Johar Baru, Jakarta Pusat membuat seorang anak baru gede (ABG) cacat mata. Korban disiram air keras saat terjadi tawuran melibatkan dua kelompok.
Dirangkum detikcom, peristiwa ini terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026. Polisi saat ini telah mengamankan dua orang pelaku yang melakukan penyiraman air keras tersebut.
Kedua pelaku menyiramkan air keras ke arah wajah korban. Akibatnya, korban berinisial MR (16) kini mengalami kebutaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Penyiraman Air Keras Dipicu Tawuran
Kasat PPA-PPO Polres Jakpus, Kompol Rita Oktavia mengatakan peristiwa terjadi pada Kamis (26/2) yang lalu saat kelompok korban dan pelaku janjian untuk perang sarung.
"Antara kelompok korban bernama Bocipan dengan kelompok anak pelaku bernama Wardul via instagram melakukan janjian untuk perang sarung," kata Rita kepada wartawan, Senin (20/4).
Salah satu pelaku saat itu membawa cairan air keras yang dimasukkan ke dalam gayung. Saat tawuran berlangsung, pelaku menyiramkan air keras kepada korban.
"Saat tawuran anak pelaku mengejar anak korban yang lari paling belakang, dan pelaku anak FZ menyiramkan cairan kimia dengan gunakan gayung ke arah wajah anak korban," ujarnya.
2. Korban Alami Cacat Mata
Pihak kepolisian berkoordinasi dengan orang tua untuk memantau perkembangan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan kedokteran, korban mengalami kecacatan pada matanya.
"Tanggal 17 Maret 2026 Visum Et Repertum baru jadi dan sudah diambil dari RSUD Tarakan. Kesimpulan ditemukan kecacatan mata kiri dan luka bakar derajat dia akibat siraman dan percikan air kimia dan mengganggu pekerjaan," ujar Kompol Rita.
3. Dua Pelaku Dikenai Wajib Lapor
Rita mengatakan, pihak kepolisian sudah melakukan pendalaman dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Dua pelaku anak berinisial FZ dan RS sudah diamankan. Orang tua pelaku meminta penangguhan penahanan, dan pelaku dikenakan wajib lapor.
Berkas perkara tersebut juga sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu penelitian jaksa untuk melakukan tahapan selanjutnya.
"Sampai sekarang pelaku masih kooperatif melaksanakan wajib lapor, dan berkas perkara sekarang ada di JPU (jaksa penuntut umum) tinggal menunggu P21 setelah berkas perkara bolak balik untuk diperbaiki atas petunjuk JPU," jelasnya.
(mea/mea)


















































