3 Aktor Intelektual Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Divonis 10-13 Tahun Penjara

1 day ago 6
Jakarta -

Tiga aktor intelektual dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepada cabang (kacab) bank, M Ilham Pradipta, divonis 10-13 tahun penjara. Hakim meyakini ketiga terdakwa terbukti bersalah karena merampas nyawa Ilham.

Sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/7/2026). Ketiga terdakwa adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia Maharjuni.

"Menyatakan terdakwa I Candy alias Ken, terdakwa II Dwi Hartono, dan terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa orang lain," kata ketua majelis hakim Juandra saat membacakan amar putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ken dan Dwi Hartono divonis hukuman 13 tahun penjara. Sedangkan Antonius Aditia divonis 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Candy alias Ken dan terdakwa II Dwi Hartono masing-masing dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni dengan pidana penjara selama 10 tahun," katanya.

Ken dan Dwi Hartono juga diwajibkan membayar restitusi senilai Rp 1.200.000.000. Mereka terancam 2 tahun penjara tambahan jika restitusi tidak dibayar dalam 30 hari.

Sementara itu, untuk Antonius, dia diwajibkan membayar restitusi sebanyak Rp 750 juta. Dia terancam 1 tahun 3 bulan penjara jika restitusi tidak dibayar dalam 30 hari.

Eras Divonis 9 Tahun

Selain 3 aktor intelektual, hakim juga telah memvonis terdakwa Erasmus Wawo alias Eras. Eras dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata ketua majelis hakim Juandra.

Eras juga dihukum untuk membayar restitusi sebesar Rp 100 juta. Dia terancam 2 bulan penjara tambahan jika restitusi tidak dibayar dalam 30 hari.

Diketahui, tiga aktor intelektual tersebut telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (22/6). Ketiganya dituntut 15 tahun penjara.

Selain menuntut dengan pidana penjara, jaksa juga menuntut ketiganya untuk membayarkan restitusi senilai Rp 1 miliar. Jika ketiganya tidak sanggup membayar dalam tempo waktu 30 hari setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 30 tahun.

18 Terdakwa Disidang

Total ada 18 terdakwa dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta yang terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku berstatus sipil. Untuk tiga terdakwa dari unsur TNI telah divonis rincian sebagai berikut:

1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.

Sementara itu, para terdakwa dari unsur sipil diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Para terdakwa yang diadili di PN Jaktim itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham.

Berikut ini 15 terdakwa yang diadili di PN Jaktim:

1. Dwi Hartono
2. Candy alias Ken
3. Antonius Aditia
4. Rochmat Sukur
5. Eka Wahyu
6. Yohanes Joko Pamuntas
7. M Umri
8. Reviando Aquinas Handi
9. ⁠Andre Tomatala
10. Emanuel Woda Bertho
11. Johanes Ronald Sebenan
12. David Setia Darmawan
13. Anthonio Stefanus
14. Erasmus Wawo
15. Aloysius Wiranto.

Pembunuhan tersebut terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant yang hendak dilakukan para terdakwa. Nilai uang yang hendak dicuri mencapai Rp 455 miliar.

Jaksa menyatakan terdakwa membutuhkan Ilham untuk melancarkan pemindahan uang itu. Ilham kemudian diculik dan dianiaya hingga tewas.

(zap/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |