Jakarta - Sebanyak dua orang terdakwa kasus proyek fiktif di salah satu perusahaan konstruksi milik BUMN divonis 2 dan 3 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek fiktif tersebut.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2026). Dua terdakwa itu yakni Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) bernama Didik Mardiyanto dan Senior Nasutio Manager, Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC, bernama Herry Nurdy Nasution.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar ketua majelis hakim I Wayan Yasa saat membacakan amar putusan.
Didik divonis 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 8.993.363.775,24 sen (8,9 miliar) subsider 2,5 tahun. Sementara Herry Nurdy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Pertimbangan memberatkan vonis yakni perbuatan Didik dan Herry dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi BUMN melalui PT PP. Pertimbangan meringankan vonis ialah Didik dan Herry bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.
Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 46.855.782.007 (46,8 miliar). Hakim menyatakan perbuatan Didik dan Herry terbukti melakukan pengadaan fiktif sehingga merugikan keuangan negara.
Hakim menyatakan Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Didik Mardiyanto dan Herry Nurdi dituntut pidana penjara masing-masing 5 tahun dan 3 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.
Selain itu, Didik dituntut membayar uang pengganti Rp 36,03 miliar dikurangi pengembalian uang dari Didik sebesar Rp 27,04 miliar, sehingga tersisa Rp 8,99 miliar subsider pidana kurungan selama 1,5 tahun. Sementara Herry dituntut membayar uang pengganti Rp10,8 miliar dikurangi pengembalian sejumlah barang yang besarnya senilai tersebut, sehingga tidak ada lagi sisa uang pengganti yang harus dibayarkan. (mib/jbr)

















































