2 Pembunuh dan Pemerkosa Kakak-Adik di Banyuasin Terancam Hukuman Mati

1 week ago 6

Jakarta -

Dua pembunuh dan pemerkosa RN (23) dan AY (18), di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Rendi Saputra dan Andika, terancam hukuman pidana mati. Kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.

"Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino dilansir detikSumbagsel, Selasa (8/9/2026).

Risnan menjelaskan kedua korban sebelumnya dilaporkan hilang pada Rabu, 27 Oktober 2021. Saat itu, RN dan AY berangkat sekolah sekitar pukul 07.00 WIB menggunakan motor Honda Legenda warna hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hingga sekitar pukul 16.00 WIB, keduanya tak kunjung pulang. Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian dan melaporkan hilangnya kedua perempuan tersebut ke Polsek Talang Kelapa.

"Kasus itu kembali mencuat setelah kami menerima informasi adanya penemuan tulang-belulang manusia di sebuah rumah kosong di Jalan Kebun Jeruk, Perumahan Rakyat RT 01 RW 01, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 10.12 WIB," katanya.

Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.

"Barang bukti yang ditemukan antara lain tas sekolah, buku pelajaran, seragam SMP dan SMA, jilbab, sepatu, hingga barang pribadi dan perhiasan yang diduga berkaitan dengan kedua korban," jelas Kapolres.

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Kakak-Adik Hilang 5 Tahun Ditemukan Tinggal Kerangka! Korban Diperkosa-Dibunuh':

(rdp/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |