Yeka Hendra Fatika Tersangka Perintangan Kasus CPO, Terima Uang Wilmar

1 hour ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka Yeka Hendra Fatika selaku Komisioner Ombudsman periode 2021-2026, kemarin.

Yeka terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi korupsi karena dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan April 2022.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri), notulensi ekspose dengan ahli, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 28 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam siaran pers seperti dikutip, Selasa (26/5/2026).

Kasus posisi dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

a. Pada awal bulan Februari tahun 2022 pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia, Yeka menginisiasi untuk melakukan investigasi dengan cara memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III melakukan survei di 34 (tiga puluh empat) provinsi di wilayah Indonesia dan tracking melalui media, yang selanjutnya dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman tanggal 24 Maret 2022 perihal Dugaan Maladministrasi dalam Penyediaan dan Stabilisasi Harga Minyak Goreng oleh Kementerian Perdagangan.

b. Yeka telah mengubah materi Laporan Informasi Ombudsman tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO (domestic market obligation) untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan terkait DMO direkomendasikan oleh Ombudsman untuk dicabut;

c. Bahwa Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Nomor: Nomor: 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 (yang disusun secara melawan hukum oleh Yeka, seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai terlapor, tetapi Yeka memberikan LHP kepada Sdri. Marcella Santoso dan tim dari AALF Legal), yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk Materi Gugatan Tata Usaha Negara dan Materi Gugatan Perdata kepada Kementerian Perdagangan, sehingga menjadi pertimbangan dalam Putusan Onslag Perkara Pidana Ekspor CPO dengan terdakwa korporasi PT Willmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group;

d. Bahwa Yeka telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Willmar Group terkait dengan LAHP Nomor: 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 melalui rekening Bank BCA atas nama sdri. ANK dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Willmar Group.

Menurut Anang, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Terhadap Tersangka YHF tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Anang.

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |