Waspada Penipuan Aktivasi IKD, Cek Fakta dan Kenali Modusnya!

3 hours ago 2

Jakarta -

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan baru berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Modus ini biasa dilakukan untuk mencuri data pribadi warga.

Merujuk pada informasi yang dilansir laman resmi Indonesia Baik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), modus ini dilakukan dengan menyebarkan surat edaran palsu dan tautan ilegal yang menyerupai layanan aktivasi IKD.

Berikut informasi selengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus Penipuan Aktivasi IKD

Beberapa modus yang digunakan penipu dalam kasus aktivasi IKD antara lain:

  • Mengaku sebagai petugas Dukcapil dan menawarkan bantuan aktivasi.
  • Menghubungi korban melalui WhatsApp, SMS, atau telepon.
  • Meminta data pribadi dengan alasan "verifikasi IKD".
  • Mengirimkan tautan atau barcode palsu yang mengarahkan korban ke situs atau aplikasi tiruan untuk mengunduh file berbahaya.

Fakta Aktivasi IKD

Merujuk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, berikut fakta resmi terkait aktivasi IKD:

  • Dukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat untuk aktivasi IKD.
  • Aktivasi IKD tidak bisa dilakukan online, hanya bisa dilakukan di kantor Dukcapil.
  • Aplikasi resmi IKD hanya tersedia di Play Store dan App Store.
  • Tidak ada layanan aktivasi melalui:
    - Website tak resmi
    - Aplikasi ilegal
    - WhatsApp, SMS, telepon, video call, atau email pribadi

Imbauan Menjaga Data Pribadi

Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi, terutama jika diminta oleh pihak yang tidak jelas. Data pribadi yang harus dijaga antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Kode OTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Foto KTP-el
  • Foto diri dengan KTP-el
  • Data pribadi lainnya

Data tersebut bersifat rahasia dan bisa disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan seperti pencurian identitas atau penipuan digital.

Cara Aman Hindari Penipuan IKD

Agar tidak menjadi korban, masyarakat juga disarankan untuk:

  • Pastikan sumber informasi resmi hanya dari situs atau kanal pemerintah seperti dukcapil.kemendagri.go.id dan indonesiabaik.id.
  • Jangan klik tautan mencurigakan yang dikirim melalui pesan pribadi.
  • Laporkan ke pihak berwenang jika menemukan pesan, surat, atau situs yang diduga palsu.

Program IKD resmi dikelola oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri dan proses aktivasinya dilakukan langsung di kantor Dukcapil. Tetap berhati-hati, jangan mudah percaya pada pesan atau panggilan pribadi yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

(wia/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |