Warung di Bogor Nyamar Jual Tramadol: 3 Pelaku Ditangkap, 1.163 Pil Disita

3 hours ago 3

Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar kedok penjualan obat-obatan berbahaya salah satu warung makanan ringan di Jalan Raya Pabuaran, Gunung Putri, Bogor. Polisi telah menyita sebanyak 1.163 butir pil obat keras.

Dirtipidnarkoba Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan awalnya mendapatkan informasi tentang adanya dugaan peredaran obat keras di kawasan Gunung Putri. Berdasarkan informasi itu, penyidik kemudian melakukan penyelidikan.

"Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut," kata Eko melalui keterangannya, Kamis (5/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Obat-obatan keras itu dijual di warung jajanan. Penjual menyembunyikan obat-obatan berbahaya dan baru mengeluarkannya saat ada pembeli.

"Tim mendapati bahwa penjualan obat-obatan terlarang tersebut di kamuflase di kios yang menjual makanan seperti makanan ringan dan minuman," jelasnya.

Pada pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang di antaranya penjual obat berinisial NI (25) dan dua pembeli obat keras Y (26) dan W (20).

"Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," lanjut Eko.

Dari warung tersebut, polisi menyita beberapa jenis obat keras, diantaranya tramadol, trihexyphenidyl, hingga eximer. Termasuk ponsel dan sejumlah uang yang diduga kuat terkait penjualan obat keras ilegal itu.

"Barang bukti yang diamankan uang hasil penjualan Rp 445 ribu, tramadol sebanyak 625 butir, trihexphenidyl sebanyak 140 butir, eximer sebanyak 308 butir, yarindo sebanyak 90 butir, dan satu handphone," tutur Eko merinci.

Sebagai informasi, obat keras tidak dijual bebas dan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Karena itu, polisi masih akan mendalami sumber pasokan obat-obatan tersebut.

Simak juga Video 'BNN Bongkar 733 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.214 Orang Ditangkap':

(ond/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |