4 Saksi Diperiksa soal Cacahan 'Uang', Termasuk Pemilik TPS Liar Bekasi

2 hours ago 1
Kabupaten Bekasi -

Polisi menyelidiki temuan cacahan kertas diduga uang pecahan Rp 100 ribu di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Empat orang saksi diperiksa polisi.

Para saksi yang diperiksa yakni pemilik lahan bernama Santo serta tiga orang pekerja pemilah sampah. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk menyelidiki aktivitas pengelolaan sampah ilegal di lokasi tersebut.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan apakah cacahan tersebut merupakan uang asli, palsu, atau hanya limbah lain. Sebab, bagaimanapun juga, uang adalah dokumen negara yang harus diamankan," kata Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, dilansir Antara, Kamis (5/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi sudah mendatangi lokasi penemuan cacahan mirip uang kertas di TPS liar yang berlokasi di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi itu. Polisi mengamankan 21 karung diduga cacahan uang kertas dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Langkah ini kami ambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Usep.

Usep mengatakan petugas langsung bergerak ke lokasi penemuan cacahan uang usai menerima laporan dari masyarakat. Kabar hamparan cacahan uang di TPS liar itu juga viral di media sosial (medsos).

"Kami mengamankan lokasi dan barang bukti agar tidak menjadi konsumsi publik yang tidak bertanggung jawab. Saat ini kami mengamankan sekitar 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga merupakan potongan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 2 ribu," katanya.

BI Buka Suara

Pihak Bank Indonesia (BI) mendalami temuan potongan kertas mirip uang tersebut di TPS liar di Kabupaten Bekasi, Jabar. BI berkoordinasi dengan pihak lain.

"Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Rabu (4/2).

Ramdan mengatakan mengatakan BI memastikan uang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Dia mengatakan pemusnahan atas uang yang dalam kondisi yang tidak layak edar dilakukan sesuai UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Uang yang dimusnahkan karena tidak layak edar di antaranya disebabkan kondisi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah ditarik dari peredaran.

"Pemusnahan uang Rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang Rupiah. Proses pemusnahan uang Rupiah kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah," ucapnya.

Dia mengatakan BI selalu berupaya memastikan proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, BI juga memastikan limbah dari uang yang dimusnahkan tidak berhenti dalam kondisi sebagai barang tak berguna alias sampah.

"Sebagai upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui pemanfaatan limbah racik uang kertas, sejak 2023, Bank Indonesia secara bertahap mengadopsi waste to energy dan waste to product," katanya.

Dia menjelaskan, implementasi waste to energy yang telah dilakukan antara lain kerja sama pemanfaatan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) seperti telah dilakukan di Jawa Barat. Sementara, penerapan waste to product, limbah dijadikan suvenir seperti medali sebagaimana yang telah dilakukan di Bali.

(jbr/mei)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |