Warga Setuju Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus: Itung-itung Tambah Kuota

2 hours ago 2

Jakarta -

Warga menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apa pun. Warga menyebut sisa kuota mereka bisa menambah kuota baru.

Salah satunya Bunga (29), warga Kampung Melayu, Jakarta Timur, yang mengaku kuota internet bulanannya kerap tersisa saat masa aktifnya habis. Dia pun merasa, jika sisa kuotanya tak hangus, menjadi tambahan kuota baginya.

"Jujur, baru tahu, tapi setuju sih. Soalnya, saya kadang kuota masih sisa tapi masa aktif keburu abis. Setuju (putusannya), kan lumayan jadi tambahan kuota kita," kata Bunga saat ditemui detikcom di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (5/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga lainnya, Nana (28), juga setuju dengan putusan tersebut. Menurutnya, kebiasaan isi kuota melebihi pemakaiannya dalam sebulan kini ada solusinya.

"Setuju, setuju. Jadi nggak hilang kan kuota kita. Sering (sisa), kadang isi kuota banyak, tapi ternyata sudah sebulan masih nyisa kan, tapi hangus karena masa aktif abis," ucap Nana.

"Kalau nggak hangus kan enak kita, itung-itung nambahin kuota baru, jadi nggak mesti beli banyak kuota lagi," imbuhnya.

Kebijakan perlindungan sisa kuota merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan pada 23 Juli 2026 tersebut, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara telekomunikasi dalam memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Perlindungan tersebut tidak hanya dapat diberikan melalui mekanisme rollover. Operator juga dapat menyediakan pilihan berupa perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.

Operator juga tidak diperkenankan mengenakan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan sisa kuota pelanggan. Halim mengapresiasi langkah tersebut.

Tonton juga video "MK: Sisa Kuota Internet Tetap Harus Bisa Dipakai Tanpa Tarif Tambahan"

(kuf/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |