Wanita di Bekasi Tipu 58 Orang Modus Jual Beli Kavling, Kerugian Capai Rp 3 M

3 hours ago 1
Jakarta -

Polisi menangkap perempuan bernama Suila Rohil (36) atas dugaan penipuan modus jual beli tanah kavling di Jalan Pilar Sukatani, Kabupaten Bekasi. Aksi pelaku berhasil menipu 58 orang dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Petugas mengamankan seorang perempuan bernama Suila Rohill (SR) usia 36 tahun. Adapun korbannya mencapai puluhan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dilansir Antara, Selasa (21/10/2025).

Mustofa mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Ada 27 laporan kepolisian yang diterima polisi terkait tindakan penipuan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi total ada 58 korban namun yang membuat laporan kepolisian ada 27 orang. Laporan dari tahun 2024 hingga tahun 2025 ini," katanya.

Puluhan laporan itu tidak hanya ditujukan ke Mapolres Metro Bekasi saja namun ada juga korban yang membuka laporan di Mapolsek Tambun maupun Cikarang Utara. Banyaknya pelaporan yang masuk menjadi kunci memperkuat tuduhan sekaligus mengungkap kasus penipuan tersebut.

Dia menjelaskan pelaku mulai memasarkan kavling fiktif yang akan dijualnya sejak tahun 2017. Laporan korban ke polisi lalu mulai bermunculan di tahun 2024.

"Pelaku mulai memasarkan tanah kavling itu sejak tahun 2017 dan laporan korban tahun 2024. Dari peristiwa ini ada 58 orang korban dan yang melapor 27 orang dengan total kerugian lebih dari Rp3 miliar," katanya.

Salah satu korban bernama Muhammad Mutaqien (33) mengaku telah mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 51 juta. Kerugian itu didapat usai membeli tanah kavling seluas 75 meter persegi dari tersangka dengan perjanjian selama 60 kali senilai Rp 864 ribu per bulan.

Perjanjian jual beli itu dimulai pada November 2017 saat korban dan pelaku mulai mengikat perjanjian pembelian tanah kavling proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi dengan angsuran 60 kali per bulan sebesar Rp 864 ribu lewat prosedur syariah.

Pelaku berdalih akan memproses surat akte jual beli untuk kemudian menerbitkan sertifikat hak milik apabila total angsuran sudah mencapai 70 persen. Saat masuk angsuran ke-59, korban menanyakan perkembangan proses penerbitan sertifikat tersebut.

Pelaku pada 24 Februari 2024 berdalih sertifikat belum bisa diproses karena ahli waris meninggal. Korban ditawarkan untuk pindah proyek atau dikembalikan uang. Korban menyetujui dan membuat perjanjian pengembalian angsuran namun tidak ditepati pelaku.

"Uang tersebut tidak dikembalikan dan proyek juga tidak ada perkembangan lebih lanjut. Pelaku sudah diberikan somasi pertama dan kedua oleh korban. Korban juga mencari informasi dan mendapatkan penjelasan dari kantor ATR/BPN bahwa lokasi kavling masuk dalam lahan sawah yang dilindungi. Korban yang merasa tertipu membuat laporan polisi. Tak lama itu puluhan korban lain juga buka laporan," katanya.

Polisi mengatakan para korban dari Suila ini tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Bekasi, namun juga ada yang dari Jakarta, Tangerang, hingga Papua. Rata-rata korban mengalami kerugian mencapai Rp 51 juta.

Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi. Dia dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Saksikan Live DetikPagi :

(ygs/imk)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |