Jakarta -
Polisi mengungkap kasus pengancaman dan penggelapan yang dilakukan seorang perempuan berinisial MKJ kepada ibu kandungnya sendiri berinisial LA di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi. Pelaku membawa kabur BPKB motor milik LA dan meminta transfer uang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (19/6/2026). Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono memimpin langsung konferensi pers tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa ini terjadi pada 7 Januari 2025 saat korban, LA, melihat anaknya, MKJ, mengacak-acak lemari. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil BPKB sepeda motor milik korban lalu pamit pergi membawa dua anaknya dengan alasan membeli makan.
"Pelaku kemudian menghubungi ibunya dan meminta ditransfer sejumlah uang. Kalau tidak dituruti, pelaku mengancam akan menjual kedua anaknya, yang juga cucu korban," ujar Kombes Kusumo.
Pelaku MKJ menjual motor itu bersama pelaku lainnya berinisial AA, yang saat ini masuk DPO. Kombes Kusumo mengatakan AA juga membawa kabur sepeda motor Satria FU dengan alasan untuk kerja.
"Total kerugian korban ditaksir Rp 22,5 juta untuk dua unit motor," ujarnya.
Pelaku MKJ diamankan pada 28 Juni 2026 di daerah Lamongan, Jawa Timur. Saat ditangkap, MKJ bersama dua anaknya yang diduga sudah tidak lagi bersekolah.
Dari pemeriksaan sementara, Kombes Kusumo mengatakan motif pelaku melakukan aksinya murni karena alasan ekonomi. Kombes Kusumo mengatakan pelaku mengaku butuh biaya hidup.
"Ia diketahui sudah menikah tiga kali dan memiliki tiga anak dari suami pertama, dua anak dari suami kedua. Dengan suami ketiganya yang dinikahi siri, ia kabur ke Lamongan," kata Kombes Kusumo.
"Di Lamongan, pelaku juga sempat membuat laporan KDRT karena mengaku disakiti suami sirinya," tambahnya.
Atas perbuatannya, MKJ dijerat Pasal 362 dan Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan juncto UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Tonton juga video "Polisi Gerebek Lokasi Pemeretelan Motor Curian di Makassar"
(mib/azh)

















































