Maling di Bekasi Teman Adik Pemilik Rumah, Tahu Letak Penyimpanan Kunci

3 hours ago 3

Jakarta -

Polisi menangkap maling inisial IMT (19) yang membobol rumah di Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Polisi mengatakan bahwa pelaku adalah teman adik pemilik rumah.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu (24/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu pemilik rumah berinisial VEL (30) dan keluarganya sedang pergi untuk ibadah ke gereja.

Korban kemudian melaporkan kejadian ke polisi. Pelaku berhasil diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku yang merupakan teman adik korban ditangkap setelah aksinya terekam CCTV," jelas Kusumo, dalam jumpa pers di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026).

Kusumo mengatakan, pelaku pun akhirnya bisa diamankan oleh petugas. Pelaku diamankan di Perum Grand Vista, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

"Berdasarkan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap IMT (19) di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu tanggal 13 Juni 2026," ungkap Kusumo.

Dari hasil penyidikan, Kusumo menyampaikan bahwa IMT memang kerap bermain ke rumah korban lantaran berteman dengan adik korban. Pelaku, kata dia, sudah mengetahui tempat korban dan keluarga menyimpan kunci rumah saat berpergian.

"Pelaku sudah mengetahui letak kunci rumah yang disimpan korban di rak sepatu dekat pintu masuk. Kunci itu pernah dilihat pelaku saat berteman dengan adik korban," kata Kusumo.

Pada saat beraksi, IMT juga langsung merangsek ke dalam kamar korban. Di sana, IMT lantas membuka lanci yang tidak dikunci oleh korban sehingga langsung menggasak sejumlah uang serta iPhone milik korban.

Pelaku menggasak valuta asing berupa USD dan Euro, kemudia ditukar ke money changer. Setelah ditotal, uang yang berhasil diperoleh IMT berjumlah Rp 33,4 juta.

Uang puluhan juta tersebut pun digunakan oleh pelaku untuk berbelanja jam tangan, sepatu, pakaian, serta casing handphone. Sebagian lagi digunakan untuk judi online, membayar utang, dan makan sehari-hari.

"Rp 19 juta dari Dolar dipakai beli jam tangan Seiko Rp 4,5 juta, sepatu New Balance Rp 2,4 juta, dan kaos H&M Rp 299 ribu. Uang dari Euro Rp 13 juta dipakai judi online dan bayar utang. Sementara uang dolar Singapura dipakai makan dan beli casing HP," ucap Kusumo.

"Motifnya ekonomi. Pelaku tidak bekerja. Uang habis untuk foya-foya, kebutuhan sehari-hari dan judi online," imbuhnya.

Kusumo mengatakan, saat ini pihaknya pun telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang yang belum terpakai oleh IMT. IMT, kata dia, akan disangkakan Pasal 476 UU nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V Rp 500 juta.

(lir/amw)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |