Viral Mobil Mewah Berpelat 'RI' di Tangerang Berujung Ditilang Polisi

6 days ago 6

Tangerang -

Rekaman video memperlihatkan mobil BYD Denza disetop polisi saat melintas di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penyebabnya, mobil listrik tersebut memodifikasi pelat nomor seolah-olah RI atau kode khusus untuk menteri dan pejabat negara.

Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan penindakan tersebut dilakukan pada Senin (25/5/2026) malam di persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Jadi memang waktu itu, dia kalau tidak salah tinggal di seputar Citra Raya, sering seliweran. Nah malam itu kebetulan anggota sedang melakukan pengaturan lalu lintas, terlihat sama anggota ini," jelas AKP Fery saat dihubungi detikcom, Rabu (27/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas kemudian menyetop si pengemudi mobil tersebut dan memintanya memperlihatkan surat-surat kendaraan bermotor. Hasil pemeriksaan, pelat mobil tersebut ternyata telah dimodifikasi.

"Pelatnya dia itu R-1126, sesuai dengan surat-surat kendaraannya, dan masih tertulis (angka) 1 bukan 'I'. Cuma dia ketok ulang pelatnya jadi ditulisnya R1, seolah-olah 'RI' (angka) 126," bebernya.

Meski demikian, Fery mengatakan si pengemudi mobil tersebut telah melanggar ketentuan karena mengubah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis.

Petugas kemudian memberikan teguran dan langsung menilang si pengemudi mobil tersebut. Si pengemudi mobil ditilang dengan Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Langsung ditilang," katanya.

Bunyi Pasal 280 UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Lihat juga Video 'Ribut-ribut di Cibubur: Pengemudi Mobil Diancam Ditembak Perkara Klakson':

(mea/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |