Jakarta, CNBC Indonesia - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal cair paling cepat pada bulan Juni 2026 mendatang. Pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 25/05/2026) berikut ini.
Add
source on Google


















































