Kronologi Pedagang Mi Pelaku COD Burung Ditangkap Malam-Malam

1 hour ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia -Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penindakan terhadap perdagangan ilegal satwa liar dilindungi dengan mengawasi dua titik rawan sekaligus, yakni ruang digital dan jalur transportasi. Hasilnya, puluhan hingga ratusan satwa berhasil diselamatkan dari jaringan perdagangan ilegal di Papua dan Jawa Timur.

Di Papua, ketelitian tim patroli siber berhasil mengungkap dugaan perdagangan burung paruh bengkok endemik melalui media sosial. Sementara di Surabaya, petugas menggagalkan pengangkutan ratusan burung yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal melalui kawasan Pelabuhan Jamrud.

Kasus di Papua ditangani Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura. Pada Senin (31/8/2026), penyidik menyerahkan tersangka berinisial MH (35) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Papua untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.

Sebanyak tujuh burung paruh bengkok yang dilindungi berhasil diselamatkan. Satwa tersebut terdiri atas lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita). Petugas juga mengamankan empat unit sangkar.

Kasus tersebut bermula dari pemantauan aktivitas digital oleh Tim Intelijen SPORC Brigade Kanguru pada Juni 2026. Petugas menemukan akun Facebook bernama Muhlis Nababan yang mengunggah foto dan video sejumlah burung nuri dalam kandang.

Pemantauan kemudian ditingkatkan. Pada 20 Juli 2026, akun tersebut mulai menawarkan sejumlah burung Paruh Bengkok secara terbuka, lengkap dengan perkiraan harga dan lokasi transaksi di kawasan Entrop, Kota Jayapura.

Dalam unggahannya, Nuri Bayan ditawarkan sekitar Rp350 ribu, Kasturi Kepala Hitam Rp300 ribu, sedangkan Kakatua Koki ditawarkan Rp1,4 juta per ekor. Calon pembeli kemudian diarahkan untuk melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.

Berdasarkan pemeriksaan, MH yang sehari-hari berjualan mi mengaku memperoleh satwa tersebut melalui transaksi langsung atau cash on delivery (COD) dengan sejumlah pemasok yang tidak dikenalnya.

Pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIT, MH membeli lima Kasturi Kepala Hitam dan satu Nuri Bayan dengan harga masing-masing Rp200 ribu di kawasan Jalan Raya Hamadi Entrop. Sekitar pukul 22.00 WIT, ia kembali membeli seekor Kakatua Koki seharga Rp1 juta di sekitar Jembatan Merah Holtekamp.

Satwa kemudian disimpan di kediamannya untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.

Berdasarkan informasi hasil pemantauan digital tersebut, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Balai Gakkumhut melakukan penindakan pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.41 WIT.

Petugas bersama Korwas PPNS Polda Papua dan pengurus RW setempat mendatangi kediaman MH di Distrik Jayapura Selatan. Seluruh burung ditemukan dalam kondisi hidup dan diduga siap diperjualbelikan.

190 Burung Diamankan di Pelabuhan Jamrud

Penindakan serupa juga dilakukan Kemenhut di Surabaya. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menggagalkan dugaan pengangkutan dan perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Pelabuhan Jamrud, Surabaya.

Dalam penindakan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan 190 ekor burung, terdiri atas 186 ekor Cucak Cica Daun Besar dan empat ekor Merbah Belukar.

Dari jumlah tersebut, 180 ekor ditemukan dalam keadaan hidup, sementara 10 ekor lainnya ditemukan mati.

Satwa-satwa tersebut dikemas dalam 25 box buah plastik, terdiri atas 19 box putih, tiga box kuning, dua box merah, dan satu box hijau. Petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SA (45), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.

SA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026 dan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Timur.

Kasus ini bermula ketika petugas Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak melakukan pengawasan rutin di kawasan Pelabuhan Jamrud, Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya. Petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa penyimpanan dan pengangkutan muatan yang diduga berisi satwa liar tanpa dokumen karantina maupun izin angkut yang sah.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Gakkum Kehutanan hingga dilakukan pengamanan terhadap satwa dan tersangka.

Kemenhut Putus Mata Rantai Perdagangan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar tidak boleh hanya dipandang sebagai aktivitas ketika satwa sudah berada di tangan pembeli.

Menurutnya, perdagangan ilegal merupakan rangkaian panjang yang mencakup pengambilan satwa dari alam, pengumpulan, pengangkutan hingga distribusi menuju pasar.

"Perdagangan satwa tidak hanya terjadi ketika satwa ditawarkan kepada pembeli. Ada rangkaian pengambilan, pengumpulan, pengangkutan hingga distribusi yang harus kita awasi dan putus," tegas Januanto.

Ia mengatakan Gakkum Kehutanan akan terus memperkuat kemampuan dalam membaca pola peredaran satwa, termasuk dengan memanfaatkan informasi dari lapangan maupun ruang digital.

"Setiap mata rantai perdagangan ilegal harus kita tindak agar satwa tetap berada di habitatnya dan kekayaan alam dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menambahkan bahwa pengawasan tidak cukup dilakukan di lokasi asal satwa. Jalur transportasi juga menjadi titik penting untuk memutus peredaran satwa ilegal.

"Penindakan ini menunjukkan pentingnya pengawasan pada jalur pergerakan satwa, tidak hanya di lokasi asal tetapi juga ketika satwa dibawa menuju daerah lain," kata Aswin.

Terancam Hukuman hingga 15 Tahun

Dalam kasus Papua, MH disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d dan h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ia terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, SA dalam kasus Surabaya disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Gakkum Kehutanan.

Kemenhut mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, memelihara, mengangkut, ataupun memperjualbelikan satwa liar dilindungi tanpa izin dan dokumen yang sah.

Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan dugaan perburuan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa liar, termasuk aktivitas yang ditemukan melalui media sosial.

Burung Nuri Bayan. (Dok. pexels)Burung Nuri Bayan. (Dok. pexels) Foto: Burung Nuri Bayan. (Dok. pexels)

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |