Video Asusila Viral Diduga Selebgram Asal Balangan Dilaporkan ke Polisi

2 hours ago 1

Balangan -

Beredar video asusila sesama jenis yang diduga selebgram populer berinisial FB asal Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Polisi pun menyelidiki video itu.

"Sudah ada laporan, sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi di Banjarbaru, dilansir Antara, Senin (15/12/2025).

Adam menjelaskan langkah pertama penyidik memastikan dulu kebenaran video yang beredar berkaitan pemeran di dalamnya. Kemudian, pihaknya akan menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan video asusila tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan pembuat dan penyebar konten pornografi dijerat hukum berdasarkan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut maka pelaku bisa dikenakan pidana penjara dan denda karena memproduksi, membuat, menyebarluaskan, mendistribusikan, atau membuat konten pornografi yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.

Adam pun mengingatkan masyarakat tidak merekam segala aktivitas konten pornografi yang melanggar kesusilaan.

Termasuk bagi masyarakat yang mengetahui adanya konten pornografi untuk tidak menyebarkannya jika tak ingin terjerat pidana.

Dilansir detikKalimantan, video syur sesama jenis itu berdurasi 42 detik. Video itu awalnya beredar dari grup WhatsApp ke grup WhatsApp hingga mengundang banyak reaksi dari masyarakat.

Polisi menegaskan pihaknya sudah ada laporan terkait video itu dan melakukan pemeriksaan melalui Polres Balangan.

"Polres Balangan mengatakan benar sudah ada laporan terkait kejadian tersebut," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi, Jumat (12/12/2025).

Saat ini, pihak polres tengah memeriksa saksi-saksi. Adam menyebut pihaknya masih menelusuri dari kedua sisi untuk memastikan pihak yang tersandung hukum, apakah yang dijerat hanya penyebar atau pemain dalam video juga.

"Saat ini masih pendalaman, dan pemeriksaan saksi-saksi. Nanti masih didalami, yang pasti tindak pidana itu yang pembuatnya bisa kena, yang menyebarkan juga apalagi," katanya.

Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |