Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim) Munjirin mengungkap pembuat hingga pengunggah foto hasil rekayasa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang digunakan untuk menjawab laporan penertiban parkir liar via aplikasi JAKI. Berdasarkan hasil pemeriksaan, katanya, foto AI itu dibuat dan diunggah oleh petugas PPSU.
Dia awalnya menjelaskan sampai saat ini sudah ada tiga pejabat yang diperiksa Inspektorat DKI Jakarta terkait foto AI tersebut. Dia menyebut ketiga pejabat itu diperiksa atas kelalaian petugas PPSU yang membuat dan mengunggah foto AI.
"Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat DKI Jakarta bahwa Lurah Kalisari, Kasi Ekbang, dan Kasi Pemerintahan dinilai lalai dalam pengendalian dan pengawasan tugas bawahannya, yaitu PPSU yang bertugas menangani aduan masyarakat," kata Munjirin saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah pembuat dan pengunggah foto AI ke aplikasi JAKI adalah petugas PPSU, Munjirin membenarkan hal itu. Dia menyebut hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat.
"Sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat demikian," jawab Munjirin.
Munjirin menyebut Lurah Kalisari telah dinonaktifkan buntut kasus itu. Kasi Pemerintahan dan Kasi Ekbang masih diperiksa oleh Inspektorat.
"Sesuai hasil pemeriksaan nantinya yang dinonaktifkan lurah-nya sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan kepada lurah, Kasie Pemerintahan dan Kasie Ekbang. Insyaallah besok surat penonaktifannya akan diserahkan ke yang bersangkutan. Sampai kapannya, sampai menunggu hasil pemeriksaan lanjutan oleh tim pemeriksa selesai," ujarnya.
Pramono Minta Cari Pembuat dan Pengunggah Foto AI
Sebelumnya, Pramono Anung mengatakan, terkait dengan penggunaan foto hasil rekayasa AI dalam laporan penertiban parkir liar di aplikasi JAKI, PPSU tak bisa sepenuhnya disalahkan. Dia telah meminta Inspektorat DKI mendalami kasus tersebut secara menyeluruh.
"Inspektorat sedang melakukan pendalaman baik kepada Lurah di Kalisari, kemudian PPSU-nya, kemudian Sudin-nya. Semuanya nanti pada saatnya pasti akan ketahuan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4).
Sebelumnya, Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, mengatakan petugas PPSU yang mengunggah foto AI telah dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1). Hal itu dilakukan lantaran petugas PPSU mengunggah foto penertiban parkir liar hasil rekayasa AI di aplikasi JAKI.
"Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Ini menjadi pembelajaran bagi kami agar ke depan tidak terulang. Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Siti dalam keterangannya, Senin (6/4).
Siti menjelaskan petugas PPSU tersebut awalnya menindaklanjuti laporan masyarakat soal parkir liar yang masuk melalui aplikasi JAKI. Namun, petugas justru mengunggah foto hasil rekayasa seolah-olah lokasi sudah ditertibkan.
Aksi itu kemudian viral di media sosial. Siti menegaskan telah meminta seluruh petugas melapor jika menghadapi kendala di lapangan.
Simak Video 'Pramono Minta Cari Pengunggah-Pengedit Foto AI Parkir Liar di JAKI':
(maa/haf)


















































