Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan saat ini revisi UU Hak Cipta masih tahap harmonisasi setelah mendengar masukan dari VISI dan AKSI. Bob menargetkan revisi UU Hak Cipta selesai tahun ini.
"Kalau dengan harmonisasi yang berjalan hari ini, kita mungkin sudah bisa memantapkan konsepsinya. Nanti kita akan kembalikan kepada pembahasan. Pembahasan itu kepada pengusul lagi nanti, dan itu dalam tahun ini memungkinkan (untuk disahkan)," kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Bob menilai saat ini masih terdapat waktu satu bulan untuk merumuskan revisi UU Hak Cipta. Menurut dia, penyelesaian revisi UU Hak Cipta dimungkinkan rampung pada 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (mungkin disahkan tahun ini), ya artinya setelah pembahasan, kan sekarang ini setelah harmonisasi dari kita, dari Baleg ini kan nanti ada sebagai inisiatif DPR dulu. Jadi kan masih ada waktu 1 bulan kurang lebih, sekarang dalam masa sidang tahun 2025 ya," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan saat ini yang masih jadi persoalan ialah sistem kolektivitas yang belum mumpuni. Bob mengatakan pihaknya masih memantapkan konsep pembayaran royalti hak cipta.
"Proses digitalisasi, dan kemudian bagaimana sih ini tingkat kolektivitas kalau dipertunjukkan. Nah, itu kan bagaimana posisi EO-nya dan sebagainya. Sebenarnya tinggal atur itunya saja kok," paparnya.
"Jadi itu kan yang menjadi satu perselisihan antara pencipta lagu dan penyanyi. Nah, itu sebenarnya, tinggal itu saja sebenarnya kita harmonisasi," imbuh dia.
Diketahui, Baleg DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) pada Selasa (11/11). RDPU itu membahas terkait harmonisasi revisi UU Hak Cipta.
Ketua Umum VISI, yakni Armand Maulana, dan Wakil Ketua, yaitu Ariel NOAH, hadir dalam dapat dengan Baleg. Ketua AKSI Satriyo Yudi Wahono atau Piyu 'Padi' turut hadir dalam rapat tersebut.
(amw/rfs)


















































