Urus Akta Kematian Orang yang Sudah Lama Meninggal: Syarat dan Caranya

3 hours ago 3

Jakarta -

Akta kematian merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting bagi keluarga setelah seseorang meninggal dunia. Dokumen ini menjadi bukti resmi pencatatan peristiwa kematian dalam administrasi kependudukan.

Lantas, bagaimana jika seseorang telah lama meninggal dan akta kematiannya belum pernah diurus? Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menjelaskan ketentuan pencatatan kematian yang terlambat dilaporkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akta Kematian Tak Mengenal Batas Waktu

Merujuk informasi Ditjen Dukcapil, pencatatan kematian tetap dapat dilakukan meskipun peristiwa kematian sudah berlangsung selama bertahun-tahun, termasuk lebih dari 10 tahun.

Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Armansyah, mengatakan pencatatan tetap dapat diajukan selama memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Untuk kematian yang sudah lama terjadi, termasuk lebih dari 10 tahun, masyarakat tetap dapat mengajukan pencatatan kematian. Yang terpenting, prosesnya harus memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Armansyah di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurut Dukcapil, akta kematian diperlukan untuk memperbarui data kependudukan agar seseorang yang telah meninggal tidak lagi tercatat sebagai penduduk aktif. Dokumen tersebut juga dapat menjadi dasar dalam pengurusan hak waris, tunjangan keluarga, pensiun, dan layanan administrasi lainnya.

Ketentuan mengenai pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. Dengan begitu, keluarga yang belum mengurus akta kematian meski peristiwanya telah berlangsung lama tetap dapat mengajukan pencatatan sesuai kondisi dokumen dan data kependudukannya.

Syarat Urus Akta Kematian

Dikutip dari Ditjen Dukcapil, proses pencatatan kematian bergantung pada kondisi dokumen dan keberadaan data kependudukan orang yang meninggal. Jika dokumen kependudukan masih tersedia dan datanya dapat diverifikasi, pencatatan dapat dilakukan dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam kondisi tertentu adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Kematian. Dukcapil menegaskan data dan keterangan yang diberikan tetap harus diverifikasi petugas.

Persyaratan dan mekanisme dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing kasus. Karena itu, keluarga dapat berkonsultasi dengan Dukcapil untuk mengetahui dokumen yang diperlukan.

Cara Buat Akta Kematian

Merujuk penjelasan Dukcapil, apabila dokumen kependudukan masih tersedia dan data orang yang meninggal dapat diverifikasi, pencatatan dapat diproses melalui mekanisme administrasi kependudukan yang berlaku.

Secara umum, langkah yang perlu dilakukan yaitu:

  • Menyiapkan dokumen pendukung, termasuk dokumen kependudukan orang yang meninggal dan dokumen lain sesuai ketentuan.
  • Mengajukan pencatatan kematian kepada Dukcapil atau layanan administrasi kependudukan sesuai domisili dan mekanisme daerah setempat.
  • Melengkapi SPTJM Kebenaran Kematian apabila diperlukan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
  • Menjalani verifikasi dokumen dan data oleh petugas Dukcapil.
  • Mengikuti mekanisme penetapan pengadilan apabila dokumen kependudukan dan data orang yang meninggal sudah tidak tersedia dalam basis data.

Dalam kondisi data dan dokumen kependudukan sudah tidak ditemukan, Dukcapil menjelaskan keluarga perlu memperoleh penetapan pengadilan. Salinan penetapan tersebut kemudian menjadi dasar pencatatan kematian sesuai ketentuan.

Tonton juga video "Gak Perlu Ribet, Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Punya Akta"

(wia/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |