Calon Hakim Agung Kamar Pidana Sudharmawatiningsih berbicara mengenai praktik banding terhadap putusan bebas yang masih menimbulkan perbedaan tafsir. Dia mengungkapkan dari 20 perkara banding putusan bebas yang diteliti, 15 di antaranya dinyatakan tak dapat diterima.
Hal itu disampaikan Sudharmawatiningsih saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Sudharmawatiningsih mengatakan penelitian tersebut dilakukan di Mahkamah Agung.
"Dalam praktik peradilan, berangkat dari penelitian di Mahkamah Agung yang kebetulan kami terlibat di dalamnya untuk 20 perkara banding putusan bebas. Dari 20 putusan bebas tersebut, 15 diputus tidak dapat diterima," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian yang lima dengan pengajuan banding bebas tersebut, Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri," sambungnya.
Dia mengatakan kondisi tersebut menunjukkan adanya dua model penerapan hukum dalam praktik peradilan. Menurutnya, hal itu kemudian menimbulkan disparitas dalam penafsiran.
"Inilah yang kemudian menimbulkan suatu ada disparitas di dalam penafsiran. Nah, sehingga di dalam praktik inilah belajar dari lini masa berkaitan dengan evolusi kebijakan hukum putusan bebas tersebut," ujarnya.
Sudharmawatiningsih kemudian menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru. Dia mengatakan Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP secara eksplisit menutup upaya kasasi terhadap putusan bebas.
"Yang mana pembentuk undang-undang sebetulnya juga ini berkaitan dengan pembentuk undang-undang, kemudian berkaitan dengan alasan filosofis. Adanya ditutupnya putusan bebas atas untuk upaya hukum kasasi tersebut di dalamnya sebetulnya ada mengandung kepastian hukum. Jadi pembentuk undang-undang itu kita melihat bahwa secara filosofis keberadaan Pasal 299 Ayat (2) huruf a tersebut itu adalah memperkuat kepastian hukum," jelasnya.
Dia juga menilai penutupan kasasi terhadap putusan bebas bisa mengurangi arus perkara di tingkat Mahkamah Agung. Menurutnya, dengan begitu, MA bisa lebih fokus menangani perkara yang punya isu penting dan fundamental.
"Menempatkan Mahkamah Agung sebagai pengawal keseragaman penerapan hukum. Jadi bukan lagi Mahkamah Agung itu dipandang sebagai pengadilan yang mengulang fakta-fakta, namun juga Mahkamah Agung di sini juga akan berkaitan dengan berkonsentrasi pada putusan-putusan yang mempunyai isu-isu penting maupun fundamental," paparnya.
Lebih lanjut, Sudharmawatiningsih menilai putusan bebas berkaitan erat dengan perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, putusan bebas harus memberikan kepastian hukum bagi terdakwa.
"Yang mana putusan bebas ini sebetulnya juga merupakan sarana perlindungan hukum secara pemulihan hukum dan bentuk perlindungan HAM yang mutlak diterima oleh terdakwa dalam bentuk juga perwujudannya mengembalikan harkat, kedudukan, serta kehormatan martabatnya," ujarnya.
Seba itu, Sudharmawatiningsih mengatakan ada suatu rekonstruksi makna kepentingan publik dalam perkara pidana bebas. Di mana, kata dia, jika ada putusan bebas akan mendorong hakim untuk profesional dan hati-hati.
"Jadi terkandung di dalamnya, dengan putusan bebas itu hakim, aparat penegak hukum khususnya hakim, itu akan terdorong untuk hati-hati, kemudian juga mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh dan didukung dengan adanya profesional yang bertanggung jawab," tuturnya.
(amw/maa)

















































