Polisi Bongkar Cuan Peredaran Sinte di Bekasi Rp 5 Juta, Bandar Diburu

2 hours ago 1
Jakarta -

Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte. Polisi menyebutkan para pelaku mendapatkan untung Rp 5 juta per transaksi.

"Keuntungan dalam satu kali produksi sampai dengan terjual bisa mencapai Rp 5 juta," jelas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).

Kholis mengatakan para pelaku sudah 3 kali memproduksi sinte dalam periode Juli hingga Agustus ini. Dengan demikian, mereka meraup keuntungan bervariasi, mulai Rp 15 juta hingga Rp 17 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keuntungannya bervariasi, mulai dari Rp 15 juta sampai Rp 17 juta, karena sudah tiga kali produksi," katanya.

Polisi kini tengah menelusuri rantai pasok peredaran tembakau sinte ini. Kholis menegaskan pihaknya terus mengembangkan penelusuran hingga ke bandarnya.

"Ini yang sedang kita telusuri karena kita juga harus menekan rantai pasoknya. Dalam arti, supply reduction-nya juga kita telusuri karena jalur untuk masuk ke Kota Bekasi ini dari arah timur, dari arah barat, dari arah selatan juga banyak. Kita akan kembangkan terus pengungkapan-pengungkapan ini sampai mendapatkan ke bandar besarnya," ujarnya.

Untuk diketahui, Polres Metro Bekasi Kota telah mengungkap peredaran tembakau sintetis atau sinte di Kota Bekasi. Polisi berhasil mengungkap 2 kasus produksi sinte dalam satu rangkaian peristiwa.

"Ada dua kasus menonjol, yaitu kasus produksi ilegal narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis. Jenis tembakau sintetis. Dalam satu rangkaian peristiwa, ada dua pengungkapan produksi ilegal, masing-masing di tanggal 1 Agustus 2026 dan tanggal 6 Agustus 2026. TKP-nya di antaranya ada di Pondok Gede dan hasil pengembangannya ada di Tambun Selatan," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, mulai 48,9 gram sinte hingga alat-alat yang digunakan untuk memproduksi sinte tersebut.

"Tentunya barang bukti yang kita dapat sita dari tiga pelaku ini adalah tembakau sintetis itu sendiri, kemudian ada cairan alkohol, kemudian ada alat-alat untuk memproduksi tembakau sintetis, meliputi gelas ukur, timbangan, alat suntik, spray, alat aduk, baskom, dan kloroform lem akrilik," katanya.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 113, Pasal 114, Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Para pelaku terancam 20 tahun penjara.

(rfs/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |