Polrestro Bekasi Kota Ungkap Peredaran Narkoba Via DM Medsos, Transaksi COD

2 hours ago 1

Bekasi -

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap modus peredaran narkoba di wilayah Kota Bekasi pada Juli hingga 12 Agustus 2026. Polisi menyebutkan peredaran narkoba mayoritas dilakukan melalui media sosial secara terselubung melalui direct message (DM) di sejumlah aplikasi media sosial.

"Penawaran melalui media sosial, apakah itu Facebook, Instagram. Kemudian sistem transaksinya menggunakan cara-cara yang lebih terselubung menggunakan direct message yang ada di media sosial," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).

Kombes Kholis mengatakan transaksi yang dilakukan biasanya melalui sistem cash on delivery (COD) atau bayar di tempat saat transaksi dilakukan. Hal tersebut diungkap polisi setelah mendapat informasi dari sejumlah warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari beberapa informasi masyarakat yang bisa kita ungkap, ada skema-skema seperti COD dalam sistem transaksi," kata dia.

Hal tersebut membuat polisi turut menyita HP dari para pelaku yang ditangkap. Transportasi yang digunakan para pelaku ketika bertransaksi juga turut disita.

"Oleh karena itu, dalam penyitaannya terhadap alat-alat transportasi maupun alat-alat komunikasi," imbuhnya.

Untuk diketahui, Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 99 kasus narkotika di Kota Bekasi pada periode Juli hingga 12 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 26 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya 35 ribu tramadol hingga tembakau sintetis.

"Ada total 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya dapat diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek jajarannya. Dari 99 kasus tersebut, 20 di antaranya adalah kasus obat-obatan keras berbahaya," ujar Kombes Kholis.

Polisi juga berhasil menangkap 26 pelaku dalam kasus tersebut. Kholis menyebutkan barang bukti yang berhasil disita berupa obat-obatan berbahaya, seperti tramadol, trihexyphenidyl, hingga hexymer.

"Di antara obat-obatan berbahaya yang paling marak disalahgunakan, diedarkan secara gelap, dan bahkan diproduksi secara ilegal, ini ada jenis-jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Ada total 26 tersangka dalam kasus peredaran obat-obat berbahaya jenis tramadol dan sejenisnya," jelas Kholis.

Polres Metro Bekasi Kota juga berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis atau sinte di Kota Bekasi. Polisi berhasil mengungkap sebanyak 2 kasus produksi sinte dalam satu rangkaian peristiwa.

"Ada dua kasus menonjol yaitu kasus produksi ilegal narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis. Jenis tembakau sintetis. Dalam satu rangkaian peristiwa, ada dua pengungkapan produksi ilegal, masing-masing di tanggal 1 Agustus 2026 dan tanggal 6 Agustus 2026. TKP-nya di antaranya ada di Pondok Gede dan hasil pengembangannya ada di Tambun Selatan," katanya.

(mea/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |