Tok! Tarif Ekspor Tuna ke Jepang Jadi 0%, KKP Ngegas Lakukan Ini

7 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat tata kelola sektor perikanan tangkap dari hulu, menyusul mulai berlakunya tarif preferensi 0% untuk produk olahan tuna dan cakalang Indonesia ke Jepang. Kebijakan yang berlaku melalui skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) sejak 1 Agustus 2026 itu dinilai membuka peluang besar untuk meningkatkan daya saing ekspor perikanan nasional.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan, terbukanya akses pasar harus diimbangi dengan kemampuan Indonesia menyediakan bahan baku tuna yang berkualitas, legal, dapat ditelusuri (traceable), dan berasal dari praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab.

"Tarif preferensi 0% merupakan peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor tuna dan cakalang. Namun daya saing tersebut harus dimulai dari hulu," ujar Latif dalam keterangannya, dikutip Senin (3/8/2026).

Menurut Latif, kualitas tuna ditentukan sejak proses penangkapan di laut. Penanganan ikan yang cepat dan tepat di atas kapal, penerapan rantai dingin (cold chain), hingga proses pendaratan di pelabuhan perikanan menjadi faktor penting untuk menjaga mutu produk agar memenuhi standar keamanan pangan negara tujuan ekspor.

Untuk mendukung hal tersebut, KKP terus memberikan pembinaan dan pelatihan kepada nelayan tuna, awak kapal perikanan (AKP), serta pelaku usaha. Program tersebut mencakup teknik penangkapan tuna yang bertanggung jawab, peningkatan keterampilan awak kapal, penanganan ikan di atas kapal (on board handling), teknik pembongkaran hasil tangkapan di pelabuhan, pencatatan hasil tangkapan melalui logbook, hingga pemenuhan persyaratan ketertelusuran (traceability) yang diminta pasar ekspor.

Di sisi lain, KKP juga memperkuat pengelolaan sumber daya tuna melalui implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Kebijakan ini memastikan aktivitas penangkapan dilakukan sesuai potensi sumber daya ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), dengan memperhatikan jumlah tangkapan yang diperbolehkan berdasarkan kajian ilmiah.

Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian stok tuna, sekaligus menjamin ketersediaan bahan baku secara berkelanjutan bagi industri pengolahan nasional. Dengan demikian, industri memperoleh kepastian pasokan, sementara nelayan diharapkan mendapat manfaat ekonomi yang berkesinambungan.

Selain memperkuat tata kelola di dalam negeri, Indonesia juga terus meningkatkan posisinya di berbagai forum Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs), seperti Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), dan Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT).

Melalui forum-forum tersebut, KKP memperjuangkan kepentingan nasional agar Indonesia memperoleh peluang pemanfaatan sumber daya tuna yang adil berdasarkan data ilmiah, tingkat kepatuhan terhadap langkah konservasi dan pengelolaan, serta kontribusi Indonesia sebagai salah satu produsen tuna terbesar di dunia.

"Demikian semua upaya yang dilakukan, industri memperoleh kepastian pasokan, ekspor semakin kompetitif, dan kesejahteraan nelayan terus meningkat," pungkasnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat tata kelola sektor perikanan tangkap dari hulu. (Dok. Humas KKP)Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat tata kelola sektor perikanan tangkap dari hulu. (Dok. Humas KKP) Foto: (Dok. Humas KKP)

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |