Jakarta -
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap ratusan kasus penipuan online lintas negara yang menjerat ribuan korban di Indonesia. Sepanjang Januari-Agustus 2025, tercatat sebanyak 2.597 laporan polisi terkait tindak pidana siber dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 24,3 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan berdasarkan catatan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, bentuk penipuan daring yang paling dominan adalah online scam, phishing, dan pinjaman online ilegal (pinjol). Tren kejahatan siber ini meningkat signifikan pada Mei hingga Juli 2025, dengan lebih dari 800 laporan hanya dalam dua bulan tersebut.
"Modus yang digunakan semakin canggih, mulai dari penipuan kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif (pig butchering scam), hingga pemerasan seksual (sextortion)," ujar Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengidentifikasi jaringan internasional yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja.di Indonesia, sindikat mencari nominee untuk membuka rekening bank dan dompet kripto. Rekening itu kemudian dikirim ke Malaysia untuk dikumpulkan dan dijual kepada jaringan penipuan online di Kamboja, tempat operator menjalankan aksi penipuan berbasis server luar negeri.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melalui laporan resmi menyebut, pelaku banyak memanfaatkan WhatsApp (486 kasus) sebagai platform utama penipuan, disusul Instagram (98 kasus), Facebook (66 kasus), dan e-commerce (30 kasus). Metode phishing, smishing, malware, dan deepfake berbasis AI kini juga digunakan untuk mencuri data pribadi korban.
"Kejahatan ini bukan lagi berskala lokal, melainkan terorganisir lintas negara. Para pelaku menggunakan teknologi terbaru, dari aplikasi palsu di Playstore hingga manipulasi wajah dengan deepfake," jelas Kombes Budi Hermanto.
Dalam menekan maraknya kejahatan siber, Polda Metro Jaya membentuk Satgas Siber menggandeng Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas untuk menangani dan memberantas berbagai aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.
Sejak awal 2024 hingga Oktober 2025, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran 4.053 aplikasi/website/konten ilegal, Menutup 117 rekening Bank yang digunakan untuk transaksi penipuan; Menonaktifkan 2.422 nomor telepon dan akun WhatsApp.
Sementara itu, Satgas PASTI sejak 2017 telah menghentikan 13.230 entitas keuangan ilegal, terdiri dari: 1.813 entitas investasi ilegal, 11.166 pinjol ilegal, dan 251 Gadai ilegal. Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 142,131 triliun hingga triwulan pertama 2025.
Aplikasi SIKAP
Untuk menanggulangi hal tersebut Polda Metro Jaya membuat aplikasi SIBER UNGKAP (SIKAP) - Anti Scam Center, sebuah teknologi informasi terintegrasi yang dikembangkan untuk menangani secara cepat kasus penipuan online (online scam) yang terus meningkat di masyarakat.
Aplikasi dengan domain resmi https://metrojaya.id ini menjadi sistem terpadu antara kepolisian, lembaga keuangan, dan otoritas pengawas, yang berfungsi khusus untuk menangani aduan masyarakat terkait penipuan online dan melakukan pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan akurat.
Sebelum sistem ini dikembangkan, proses pemblokiran rekening pelaku penipuan memerlukan rata-rata waktu hingga 12 hari kerja, karena harus melalui berbagai tahapan manual dan koordinasi antarbank.
Melalui kolaborasi antara Polda Metro Jaya, OJK, dan perbankan nasional dalam wadah Integrated Scam Control (ISC), sistem aplikasi SIKAP kini mampu memangkas waktu tersebut menjadi hanya ±15 menit setelah laporan dinyatakan valid.
Artinya, korban dapat segera melapor secara online tanpa harus datang langsung ke kantor polisi, dan tim SIBER UNGKAP akan segera berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menahan rekening yang terindikasi digunakan oleh pelaku.
"Kami melakukan langkah yang masif dan simultan dalam melakukan penegakan hukum, pencegahan, dan pemutusan akses digital. Setiap laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti untuk mencegah kerugian yang lebih besar," tambah Kombes Pol Budi Hermanto.
Selain langkah penindakan, penyidik juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kominfo, dan lembaga perbankan untuk mempercepat proses pemblokiran akun, rekening, dan konten digital yang terindikasi penipuan.
Polda Metro Jaya terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi cepat untung, terutama yang menjanjikan hasil tinggi tanpa risiko dan tidak memiliki izin resmi.
ia juga meminta Masyarakat untuk memastikan legalitas perusahaan keuangan melalui situs resmi OJK dan tidak sembarangan mengunduh aplikasi dari tautan (link) yang dikirimkan oleh pihak tak dikenal.
Apabila menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan melalui Siber Ungkap (SIKAP) - Anti Scam Center Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya di situs resmi https://metrojaya.id.
"Kesadaran digital masyarakat adalah benteng pertama menghadapi penipuan online. Kami mengajak seluruh warga Jakarta dan Indonesia untuk lebih cermat, berhati-hati, dan berani melapor. Polda Metro Jaya berkomitmen memperkuat literasi digital sekaligus menindak tegas para pelaku," pungkas Budi Hermanto.
(mea/dhn)
















































