Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Lewat pledoinya, Kerry menyampaikan tidak ada perintah atau pun intervensi yang dilakukannya dalam perkara tersebut.
Dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026), Kerry menyampaikan mulanya tak mengetahui kasus yang menjeratnya hingga ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan seminggu sebelum sidang dakwaan, barulah dirinya tahu persis kasus yang menjeratnya usai membaca dakwaan dari pihak jaksa.
"Seminggu sebelum persidangan dimulai,, saya menerima berkas dakwaan setebal hampir 200 halaman. Saya membacanya dengan cermat, halaman demi halaman, dan di situ lah saya benar-benar terkejut," ujar Kerry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Narasi yang selama ini berkembang di ruang publik, bahwa saya mengoplos BBM dan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, ternyata tidak tercermin dalam substansi dakwaan terhadap saya," lanjutnya.
Dia menjelaskan, dalam dakwaan tersebut terdapat dua tindakan yang diduga dilakukannya hingga terjerembab dalam perkara ini. Dia mengatakan pertama, dirinya disebut meminta terdakwa Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak mengirim surat penawaran ke Pertamina.
Kemudian yang kedua, kata dia, lantaran menghadiri pertemuan dengan Bank Mandiri bersama terdakwa Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kerry pun lantas menyampaikan, selama proses persidangan sejak dimulainya pada 13 Oktober 2025 hingga 9 Februari 2026, tidak ditemukan adanya perintah atau pun intervensi yang dikemukakan terkait peran dirinya. Dia juga menyebut selama persidangan tidak ada bukti aliran uang mengalir kepada dirinya.
"Yang mulia majelis hakim, dari keseluruhan persidangan sejak 13 Oktober 2025 hingga 9 Februari 2026, tidak terbukti adanya perintah dari saya, tidak terbukti adanya intervensi, tidak terbukti adanya aliran dana dan tidak terbukti adanya niat jahat," ujar Kerry.
Dia malah mengungkapkan bahwa dari proses yang dilakukannya tersebut, justru memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi Pertamina.
"Jika seseorang benar-benar merugikan negara Tentu akan ada bukti perintah, Bukti aliran dana, Bukti niat jahat Dan hubungan sebab akibat yang jelas," ungkapnya.
"Dalam perkara ini, seluruh unsur tersebut tidak pernah terbukti. Maka secara hukum, unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi, unsur memperkaya diri tidak terbukti, dan unsur merugikan negara tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Sebaliknya, fakta persidangan menunjukkan adanya kontribusi terhadap efisiensi dan penguatan ketahanan energi nasional," imbuh dia.
Selain Kerry, lima terdakwa lainnya yakni Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, juga turut menyampaikan pledoinya dalam persidangan hari ini.
Kerry Dituntut 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, Muhamad Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun penjara. Jaksa menyatakan Kerry bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," sambung jaksa.
Jaksa menuntut Kerry membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Kerry dituntut membayar uang pengganti Rp 13.405.420.003.854 (13,4 triliun).
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi akan diganti 10 tahun kurungan.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa mengatakan perbuatan Kerry juga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar.
Selain itu, jaksa menilai Kerry tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Jaksa mengatakan hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan Kerry yakni belum pernah dihukum.
Jaksa menyakini Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Dakwaan
Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 285 triliun. Kerry sendiri diketahui sebagai anak dari M Riza Chalid, salah seorang tersangka dari perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.
(kuf/maa)


















































