Terungkap Jatah Rp 7 M/Bulan agar Pejabat Bea Cukai Loloskan Barang KW

2 hours ago 1

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap dalam pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam perkara ini, sejumlah oknum pejabat Bea-Cukai diduga menerima aliran dana rutin agar barang impor tertentu tidak melalui pemeriksaan.

Pengusutan perkara tersebut membuka fakta adanya jatah bulanan bernilai miliaran rupiah, pengaturan jalur pemeriksaan barang, hingga penyimpanan uang dan emas di lokasi khusus. KPK menyebut praktik ini membuat barang palsu dan ilegal bebas masuk ke Indonesia.

Jatah Bulanan Rp 7 Miliar untuk Oknum Bea Cukai

KPK mengungkap adanya pemberian uang rutin dari PT Blueray kepada oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengondisian jalur importasi agar barang tidak diperiksa secara fisik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (5/2/2026).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan nilai jatah bulanan itu mencapai Rp 7 miliar. "Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih akan terus didalami," ujar Budi.

Modus Pengaturan Jalur Impor Barang

KPK menjelaskan praktik suap bermula dari kesepakatan antara pejabat Bea-Cukai dengan pihak PT Blueray sejak Oktober 2025. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan pengaturan jalur impor agar barang tidak melalui jalur merah, yang mewajibkan pemeriksaan fisik.

"Selanjutnya, FLR (Filar, pegawai Bea-Cukai) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," kata Asep.

Pengaturan tersebut dimasukkan ke mesin pemindai barang. Akibatnya, barang-barang yang diimpor PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga lolos masuk ke Indonesia tanpa pengawasan sesuai ketentuan.

Barang KW dan Ilegal Bebas Masuk Indonesia

KPK menyebut pengondisian jalur impor itu berdampak serius karena membuka celah masuknya barang palsu dan ilegal ke pasar dalam negeri. Barang-barang tersebut berasal dari berbagai negara dengan jenis yang beragam.

"Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea-Cukai," kata Asep.

Menurut KPK, masuknya barang KW ini berpotensi merugikan perekonomian nasional karena mengganggu pasar dan pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM.

Apartemen Disulap Jadi Safe House Uang dan Emas

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan para oknum Bea-Cukai menyewa sejumlah apartemen yang dijadikan safe house. Lokasi tersebut digunakan untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia hasil dugaan tindak pidana korupsi.

"Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea-Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia," kata jubir KPK Budi Prasetyo.

KPK menyebut safe house tersebut disewa secara khusus dan tersebar di beberapa lokasi yang berkaitan dengan para tersangka.

Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita KPK

Dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk safe house dan kediaman tersangka, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai berbagai mata uang hingga emas.

"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp 40,5 miliar," kata Asep Guntur Rahayu.

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai rupiah dan valuta asing, logam mulia dengan total berat lebih dari lima kilogram, serta sebuah jam tangan mewah.

Enam Tersangka Dijerat KPK

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap importasi ini. Tiga di antaranya merupakan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Berikut identitasnya:

1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.

Para tersangka diduga berperan dalam pengaturan jalur impor, penerimaan suap, serta penyimpanan hasil kejahatan. KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak lain yang terlibat.

(wia/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |